Revitalisasi 323 Sekolah di Majalengka Diusulkan ke Kemendikdasmen, Ini Rinciannya

  • Bagikan
Revitalisasi 323 Sekolah di Majalengka Diusulkan ke Kemendikdasmen
Revitalisasi 323 sekolah di Majalengka diusulkan ke Kemendikdasmen. (ist.)

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pendidikan terus mempercepat pembenahan infrastruktur dan sarana pendidikan di seluruh wilayah, menyusul sorotan publik terhadap kondisi sejumlah bangunan sekolah yang membutuhkan perbaikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Muhamad Umar Ma’ruf, menegaskan bahwa langkah penanganan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum isu kerusakan fasilitas pendidikan mencuat ke publik. Berdasarkan hasil pemetaan menyeluruh, pemerintah daerah telah mengusulkan program revitalisasi dalam skala besar ke pemerintah pusat.

“Hingga saat ini, tercatat sebanyak 323 sekolah di Kabupaten Majalengka telah diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mendapatkan program revitalisasi,” ujar Umar Ma’ruf, Rabu (15/4/2026).

Ia merinci, usulan tersebut mencakup 39 satuan PAUD, 221 Sekolah Dasar (SD), dan 63 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pendekatan sistematis yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani persoalan infrastruktur pendidikan.

“Data ini menunjukkan bahwa kami tidak bekerja secara parsial. Bukan hanya satu sekolah, tetapi seluruh sekolah dengan kondisi serupa sudah kami petakan dan diusulkan secara kolektif agar mendapatkan penanganan yang layak,” katanya.

Sambil menunggu persetujuan anggaran dari pemerintah pusat, Pemkab Majalengka juga mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk percepatan perbaikan. Pada tahun ini, sebanyak 22 sekolah ditetapkan menjadi prioritas revitalisasi, terdiri atas 17 bangunan SD dan 5 bangunan SMP.

Umar Ma’ruf juga menjelaskan keterbatasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam mendukung perbaikan fisik bangunan. Berdasarkan ketentuan nasional, penggunaan dana tersebut untuk pemeliharaan sarana dan prasarana hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari total anggaran yang diterima sekolah.

“Masyarakat perlu memahami bahwa Dana BOS diprioritaskan untuk operasional belajar mengajar. Dengan plafon maksimal 20 persen untuk pemeliharaan ringan, tentu tidak mencukupi untuk renovasi berat. Karena itu, revitalisasi harus melalui mekanisme pengusulan anggaran dengan tahapan regulasi yang ketat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bus Ziarah Seruduk Keras Motor dan Becak, Dua Tewas Tiga Luka-luka

Ia menambahkan, proses realisasi pembangunan fisik sekolah membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan sinkronisasi data Dapodik, verifikasi lapangan, hingga penetapan anggaran di tingkat kementerian.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat sebagai kontrol sosial. Kami pastikan proses ini terus dikawal agar realisasi fisik segera terwujud demi kenyamanan anak-anak kita dalam menuntut ilmu,” ucapnya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *