Kejari Indramayu Periksa Dirut Perumdam Terkait Dugaan Korupsi Rp39 Miliar

  • Bagikan
Kejari Indramayu Periksa Dirut Perumdam Terkait Dugaan Korupsi Rp39 Miliar
Kejari Indramayu periksa Dirut Perumdam terkait dugaan korupsi Rp39 miliar. (ist)

Citrust.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp39 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, diperiksa sebagai saksi selama sekitar tujuh jam pada Kamis (30/7/2026).

Nurpan menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB di Kejari Indramayu. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan mark up belanja rutin di perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Indramayu tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Nurpan, penyidik juga memeriksa dua pejabat Perumdam Tirta Darma Ayu lainnya, yakni Manajer Produksi Supriyadi dan mantan Manajer Umum Sopandi.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk menggali keterangan terkait pengelolaan anggaran belanja rutin yang kini menjadi objek penyidikan.
Belanja rutin yang dipersoalkan bernilai sekitar Rp39 miliar. Anggaran tersebut mencakup pengadaan water meter, pipa, aksesori jaringan perpipaan, serta berbagai bahan kimia yang digunakan dalam operasional penyediaan air bersih.

Saat dikonfirmasi, Nurpan membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Ia menegaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.

“Betul saya diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugas pokok sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu. Termasuk kewenangan dan kegiatan sebelumnya,” ujar Nurpan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Nurpan, selama pemeriksaan dirinya menerima 21 pertanyaan dari dua jaksa penyidik. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan aduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam belanja rutin perusahaan.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan yang kini menjadi perhatian penyidik berlangsung pada Juni hingga Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu.

BACA JUGA:  Investor Datang ke Indramayu, Akan Bangun Mall, Penginapan dan Rumah Film

“Kegiatan itu dilakukan bulan Juni sampai dengan Oktober 2025, sebelum saya masuk ke Perumdam TDA Indramayu, karena saya masuk pada akhir Oktober,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Indramayu menerima aduan masyarakat mengenai dugaan mark up belanja rutin Perumdam Tirta Darma Ayu senilai Rp39 miliar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga memasuki tahap penyidikan.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Tidak menutup kemungkinan, sejumlah pejabat lain di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan air bersih. Hingga kini, Kejari Indramayu masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *