Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat antarpulau Gasak Rp69 Juta

  • Bagikan
Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat antarpulau Gasak Rp69 Juta
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. (ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota membongkar sindikat ganjal ATM lintas daerah yang beraksi di wilayah Ciayumajakuning. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku, termasuk seorang perempuan yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan dengan total kerugian korban mencapai Rp69 juta.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar akibat aksi ganjal ATM.

“Pengungkapan kasus ganjal ATM dan penadahan. Kami mengamankan dua pelaku yang beroperasi di wilayah Ciayumajakuning, kemudian satu orang lagi sebagai penadah diamankan di Jakarta,” ujar Eko saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Fadlillah dan Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menangkap seorang pria berinisial M (43) di wilayah Jakarta Utara.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial E (53) yang diduga berperan menerima serta menarik uang hasil kejahatan dari rekening korban.

Eko menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menukar kartu ATM asli milik korban menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Modus tersebut dilakukan saat korban mengalami kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.

“Pelaku lain berpura-pura membantu korban memasukkan kartu ATM. Saat itulah kartu asli korban ditukar dengan kartu yang sudah dimodifikasi,” katanya.

Tidak hanya itu, salah satu anggota sindikat bertugas mengintip nomor PIN korban dari belakang antrean ATM. Setelah berhasil menguasai kartu asli dan PIN korban, pelaku langsung menguras isi rekening korban.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp69 juta. Alhamdulillah pelaku dan jaringan sindikatnya serta barang bukti berupa ATM, tusuk gigi, handphone berhasil kami amankan,” ujar Eko.

BACA JUGA:  Operasi Antik Lodaya, Polres Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras

Menurut dia, sindikat tersebut diduga sudah dua kali beraksi di wilayah Cirebon. Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ini memang sindikat antar pulau. Pelaku bukan berasal dari wilayah sini. Setelah uang berhasil diambil, hasil kejahatan langsung ditransfer kepada pelaku perempuan yang berperan sebagai penadah, lalu ditarik kembali,” ungkapnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, terutama ketika mengalami kendala saat memasukkan kartu ke mesin.

“Kalau ada yang menawarkan bantuan saat mengalami kesulitan di ATM, masyarakat harus berhati-hati. Itu sering menjadi modus pelaku untuk menukar kartu ATM korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara pelaku penadahan dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *