Citrust.id – Kasus pengeroyokan di GTC Cirebon berhasil diungkap jajaran Polres Cirebon Kota dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua terduga pelaku diamankan setelah diduga mengeroyok seorang pengunjung di area parkir salah satu supermarket di kawasan GTC, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyampaikan hal tersebut saat doorstop pada Selasa malam (4/8/2026). Ia menegaskan kedua pelaku dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus yang sedang kami tangani adalah tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum. Kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar AKBP Bimantoro Kurniawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial H dan A. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video kejadian, satu unit gitar yang digunakan saat mengamen, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksi kekerasan.
Kapolres menjelaskan, insiden bermula ketika para pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras mengamen dan meminta uang kepada korban di area parkir GTC. Interaksi itu kemudian memicu cekcok mulut yang berujung pada aksi pengeroyokan hingga korban mengalami luka di bagian wajah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian, masing-masing sebagai sopir angkot dan kernet. Saat kejadian, keduanya mengamen bersama seorang rekan yang kini berstatus sebagai saksi.
AKBP Bimantoro Kurniawan memastikan tidak terdapat kerusakan materiil dalam peristiwa tersebut. Korban hanya mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai dugaan aksi pemaksaan oleh oknum pengamen di sejumlah ruang publik, Kapolres memastikan Polres Cirebon Kota akan memperkuat patroli serta mempercepat respons terhadap setiap laporan masyarakat.
“Kami memastikan Polres Cirebon Kota siap menindaklanjuti segala bentuk aduan masyarakat. Patroli rutin akan kami tingkatkan, baik secara mobile maupun stasioner. Apabila masyarakat menemukan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, silakan segera melapor melalui layanan Call Center 110. Kami akan segera menindaklanjutinya,” tegas AKBP Bimantoro Kurniawan.
Terkait isu yang berkembang bahwa korban dianiaya karena tidak memberikan uang kepada pelaku, Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif utama dipicu oleh cekcok mulut antara korban dan para pelaku. Adu argumen tersebut kemudian berkembang menjadi aksi penganiayaan secara bersama-sama.
Polres Cirebon Kota menegaskan proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditangani secara cepat. (Haris)







