Pengaduan Dicabut, BK DPRD Kota Cirebon Hentikan Perkara HSG

Citrust.id – Perkara dugaan perselingkuhan yang menyeret anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG resmi dihentikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon setelah pihak pengadu mencabut laporan pada 15 Juni 2026. Keputusan penghentian perkara tersebut ditetapkan BK pada 9 Juli 2026 setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kuasa hukum HSG, Furqon Nurzaman, mengaku baru mengetahui keputusan penghentian perkara tersebut sekitar dua hari sebelum memberikan keterangan. Menurut dia, penghentian pengaduan didasarkan pada pencabutan laporan oleh pihak pengadu serta hasil konsultasi BK DPRD Kota Cirebon dengan Kemendagri.

“Kalau kita baca, yang menjadi alasan penghentian itu adanya pencabutan dari pihak pengadu dan hasil konsultasi BK dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Furqon.

Pihak pengadu diketahui merupakan Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung. Furqon mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta BK menghentikan proses setelah pengadu mencabut laporan.

Namun, BK memilih melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri sebelum mengambil keputusan terkait perkara dugaan perselingkuhan HSG tersebut.

“Kami pernah mengajukan agar BK langsung menghentikan perkara ini karena tidak ada cukup alasan untuk meneruskannya. Namun, karena cukup lama tidak ada kabar, rupanya pihak BK melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Furqon menilai keputusan penghentian tersebut menjadi penegasan bahwa proses pengaduan yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik telah berakhir. Ia juga kembali menegaskan bahwa kliennya sejak awal membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan dalam pengaduan tersebut, seperti perselingkuhan dan seterusnya, adalah tidak benar,” tegasnya.

Meski demikian, Furqon mengaku tidak mengetahui alasan di balik pencabutan pengaduan oleh pelapor. Ia juga menegaskan bahwa penghentian perkara tersebut tidak disertai proses perdamaian antara kliennya dan pihak pengadu.

BACA JUGA:  Perda Perubahan APBD Kota Cirebon 2025 Resmi Disahkan

“Kami juga tidak mengetahui apa yang menjadi alasan pengadu mencabut laporannya. Yang jelas, tidak ada perdamaian antara klien kami dengan pengadu,” katanya.

Menurut Furqon, dengan dihentikannya perkara tersebut, persoalan yang sempat menjadi perhatian publik seharusnya dianggap selesai. Ia berharap keputusan itu juga dapat menjadi penegasan terhadap posisi hukum kliennya.

“Hal ini sudah cukup jelas untuk membersihkan nama baik klien kami atas semua persoalan yang sangat viral kemarin,” ujarnya.

Furqon bahkan mengingatkan pihak-pihak yang masih menyebarkan atau mempersoalkan tuduhan tersebut agar berhati-hati. Ia menyebut langkah hukum dapat ditempuh apabila tuduhan kembali dialamatkan kepada kliennya.

“Apabila masih ada pihak-pihak yang mempersoalkannya, tentu bisa dipersoalkan secara hukum lebih lanjut nantinya,” tegasnya.

Di sisi lain, Furqon mengapresiasi keputusan BK DPRD Kota Cirebon yang akhirnya menghentikan pengaduan tersebut. Ia menilai keputusan itu sejalan dengan pandangan hukum yang sejak awal disampaikan pihaknya.

“Begitu ada pencabutan, kami sampaikan pula bahwa tidak ada alasan untuk tidak menghentikan perkara. Hasil konsultasi dengan Kemendagri pun ternyata sama dengan apa yang kami sampaikan, yaitu perkara ini sudah tidak relevan lagi,” katanya.

Meski perkara tersebut telah dihentikan, Furqon berharap BK ke depan dapat lebih cermat dalam membedakan persoalan privat dengan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Menurutnya, hal tersebut penting agar setiap pengaduan dapat ditangani secara tepat.

“Ke depan, tentu BK juga harus memahami mana persoalan yang sifatnya privat dan mana yang publik, agar tidak asal menerima pengaduan dan kurang tepat dalam memberikan penanganan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua BK DPRD Kota Cirebon Abdul Wahid Wadinih membenarkan bahwa pengaduan terhadap HSG telah dicabut oleh pihak pelapor. Ia mengatakan setiap pengaduan yang masuk ke BK tetap akan ditanggapi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Warga Mandalangan Minta Solusi Tanggul Jebol dan Drainase Mampet

“Pada dasarnya kami menanggapi serius setiap ada yang melapor. Pasti kita respon,” ujar Abdul Wahid, Selasa (11/8/2026).

Dengan adanya pencabutan pengaduan pada 15 Juni 2026 dan keputusan penghentian perkara pada 9 Juli 2026, perkara dugaan perselingkuhan HSG kini dinyatakan berhenti dalam proses di Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon. Perkembangan tersebut sekaligus menutup proses pengaduan yang sebelumnya menjadi sorotan publik. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *