Penggelapan dalam Jabatan di Majalengka, 10 Orang Jadi Tersangka

Penggelapan dalam Jabatan di Majalengka, 10 Orang Jadi Tersangka
Penggelapan dalam jabatan di Majalengka, 10 orang jadi tersangka. (ist)

Citrust.id – Polres Majalengka menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang diungkap sepanjang Agustus hingga September 2026. Perkara tersebut menjadi satu dari 20 tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka dalam periode tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengatakan, perkara penggelapan dalam jabatan itu melibatkan 10 tersangka. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan, jajaran pejabat utama Polres Majalengka, serta Forkopimda.

“Untuk tindak pidana penggelapan dalam jabatan, ada satu kasus dengan 10 orang tersangka,” kata Aldy dalam konferensi pers yang dihadiri Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan data pengungkapan perkara, penyidik menemukan modus berupa penambahan jumlah muatan barang dibandingkan dengan keterangan yang tercatat dalam surat jalan atau nota.

Cara tersebut digunakan dalam perkara penggelapan dalam jabatan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka. Polisi kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Herdi Herdiansah, Yayan Maulana, Muhammad Kahfi alias Koboy, Dede Sudrajat, Arip Nurrohman, Deris Wahyudi, Diaul Hakli alias Gogol, Harun Norosid, Gifarr Awaludin, dan Muhammad Dadam Damsita.

Para tersangka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon. Mereka memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta.

Dalam rangkaian pengungkapan 20 perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat berharga, buku tabungan, telepon seluler, kamera CCTV, serta barang bukti lainnya.

Aldy menyampaikan, penanganan terhadap seluruh tersangka dari 20 perkara yang diungkap masih berlanjut. Proses penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka maupun Unit Reskrim pada sejumlah polsek jajaran.

“Proses penyidikan lebih lanjut dilakukan di Satreskrim Polres Majalengka dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Majalengka,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polres dan Bapenda Majalengka Lakukan Penelusuran Kendaraan Bermotor Ilegal

Khusus perkara penggelapan dalam jabatan, para tersangka dijerat Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *