Citrust.id – Polisi menangkap buronan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang sempat melarikan diri hingga ke Lampung.
Penangkapan ini mengungkap praktik manipulasi dana bansos yang merugikan negara ratusan juta rupiah dan berdampak pada ratusan warga penerima manfaat di Kota Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah tim melakukan pengejaran intensif lintas daerah.
“Tersangka diamankan saat berada di sebuah rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujarnya, Selasa (22/4/2026).
Kanit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Dwi Anas Rudiyantoro menjelaskan, proses penangkapan diawali dari penyelidikan mendalam terhadap keberadaan tersangka yang kerap berpindah lokasi untuk menghindari petugas.
Tim kemudian bergerak ke wilayah Kota Agung, Tanggamus, sejak Jumat (17/4/2026) dan melakukan pengamatan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB saat sedang tertidur.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan dana bansos PKH. Modus yang digunakan adalah memanipulasi dokumen penyaluran bantuan dengan mengubah nominal dalam surat pemberitahuan kepada penerima manfaat.
“Pelaku diduga mengurangi jumlah bantuan yang seharusnya diterima masyarakat, kemudian selisih dana tersebut dikuasai sendiri,” kata Adam.
Ia menambahkan, tersangka juga diduga memerintahkan petugas penyalur untuk mencairkan dana sesuai nominal yang telah dimodifikasi tanpa melakukan verifikasi data secara benar. Praktik ini berlangsung terhadap ratusan penerima manfaat.
Hasil penyelidikan menunjukkan, sekitar 900 warga terdampak dalam kasus tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp 264.555.000. Dana tersebut seharusnya diterima penuh oleh masyarakat penerima bantuan sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dijatuhi pidana mati.
Selain itu, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan negara juga diancam hukuman berat, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun. Sementara penggelapan dalam jabatan dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan segera melakukan penahanan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyasar bantuan untuk masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum melalui layanan polisi 110 agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Aris.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyelewengan bantuan sosial tidak hanya merugikan negara, tetapi juga secara langsung menyengsarakan masyarakat yang berhak menerima bantuan. (Haris)













