Ratusan Perlintasan KA di Cirebon, Puluhan Masih Tak Dijaga

  • Bagikan
Ratusan Perlintasan KA di Cirebon, Puluhan Masih Tak Dijaga
Ratusan perlintasan KA di Cirebon, puluhan masih tak dijaga. (ist.)

Citrust.id – Tingginya potensi kecelakaan di perlintasan sebidang mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengambil langkah tegas. Sepanjang Januari hingga April 2026, perusahaan pelat merah itu menutup dua perlintasan sebidang ilegal sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan, keselamatan di perlintasan sebidang masih menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari operator, regulator, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

“KAI mencatat terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat, sedangkan 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga,” ujar Muhibbuddin.

Ia menjelaskan, penutupan perlintasan ilegal dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kecelakaan yang kerap terjadi di titik-titik rawan.

Adapun dua lokasi yang telah ditutup berada di Km 191+8/9 petak antara Kertasemaya–Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, serta Km 117+6/7 petak antara Pegadenbaru–Cikaum, Kabupaten Subang. Kedua titik tersebut sebelumnya merupakan perlintasan liar yang tidak memiliki izin resmi.

Muhibbuddin menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel. “Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang,” katanya.

Sebelum penutupan dilakukan, KAI Daop 3 Cirebon terlebih dahulu menggelar sosialisasi kepada masyarakat setempat. Warga juga diberikan informasi mengenai jalur alternatif maupun perlintasan resmi terdekat agar mobilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan keselamatan.

Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup. Ketentuan tersebut bertujuan menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan.

BACA JUGA:  Jajaran Polres Cirebon Kembali Alihkan Arus Kendaraan di Tol Palikanci

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” ujar Muhibbuddin.

Selain itu, pengguna jalan diminta untuk disiplin mematuhi rambu-rambu dan tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan sudah aktif.

“Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk turut serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *