Proses Hukum BPR Cirebon, Edo Tegaskan Pemkot Tak Ikut Campur

  • Bagikan
Proses Hukum BPR Cirebon, Edo Tegaskan Pemkot Tak Ikut Campur
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo. (ist.)

Citrust.id.- Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah menyerahkan sepenuhnya penanganan BPR Bank Cirebon kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak pertengahan 2025. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan kondisi perbankan sekaligus melindungi dana nasabah.

“Sebetulnya pertengahan 2025 sudah kami serahkan ke LPS, jadi semuanya menjadi kewenangan LPS,” ujar Edo, Sabtu (18/4/2026).

Edo menjelaskan, langkah itu diambil setelah mempertimbangkan dampak yang lebih luas apabila permasalahan bank tidak segera ditangani secara profesional. Menurut dia, penyelamatan institusi menjadi prioritas, namun perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi fokus utama.

“Saya ingin menyelamatkan Bank Cirebonnya. Namun kalau tidak bisa, minimal nasabahnya bisa diselamatkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, proses pengalihan penanganan tersebut merupakan hasil komunikasi intensif antara Pemerintah Kota Cirebon dengan LPS. Hingga akhirnya, lembaga tersebut menyetujui untuk mengambil alih seluruh proses penanganan BPR Bank Cirebon.

Terkait aset bank, Edo memastikan seluruhnya telah diserahkan kepada LPS. Saat ini, proses pengembalian dana kepada nasabah masih berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Semua aset sudah kami serahkan. Sekarang proses pengembalian ke nasabah sedang berjalan. Nanti akan ada perhitungan dari LPS,” ujarnya.

Meski demikian, Edo mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan rinci terkait skema pengembalian dana maupun total pengeluaran yang akan dilakukan oleh LPS dalam beberapa tahun ke depan.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan BPR Bank Cirebon, Edo menegaskan bahwa Pemerintah Kota tidak ikut campur dalam proses hukum tersebut. Ia menyebut seluruhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Penetapan tersangka itu ranahnya kejaksaan. Prosesnya sudah berjalan lama sebelum kami menjabat, jadi kami serahkan kepada yang berwenang,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Inovasi Layanan Informasi Publik Jadi Kunci Transparansi Kota Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *