ASIC Desak Audit TACB Cirebon, SK 2020 Dinilai Kedaluwarsa

  • Bagikan
ASIC Desak Audit TACB Cirebon, SK 2020 Dinilai Kedaluwarsa
Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi. (ist.)

Citrust.id – Polemik pengelolaan dan perlindungan cagar budaya di Kota Cirebon kian memanas setelah Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC) mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon.

Desakan ini muncul menyusul dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) tahun 2020 yang dinilai telah melewati masa berlaku.

ASIC menilai, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 36 Tahun 2023, masa keanggotaan TACB dibatasi selama tiga tahun.

Dengan demikian, SK yang diterbitkan pada 2020 seharusnya sudah tidak lagi berlaku dan perlu diperbarui sesuai ketentuan terbaru.

Ketua ASIC, Supriyadi, menyatakan bahwa penggunaan dasar hukum yang telah kedaluwarsa berpotensi menimbulkan persoalan administratif serius dan mengarah pada praktik maladministrasi.

“Kami mempertanyakan legitimasi dan kapasitas TACB saat ini, khususnya terkait penggunaan SK tahun 2020 yang telah melampaui masa berlaku,” ujar Supriyadi dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga memengaruhi validitas setiap kajian, pendapat, maupun rekomendasi yang dihasilkan TACB.

Ia menegaskan, produk pemikiran yang disusun di atas dasar hukum yang tidak sah menjadi kehilangan kekuatan legitimatifnya.

“Setiap rekomendasi yang disusun oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan yang sah, secara hukum cacat legitimasi dan tidak layak dijadikan dasar pengambilan kebijakan publik,” kata dia.

ASIC juga mendesak Inspektorat Kota Cirebon untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap TACB, mencakup legalitas keanggotaan pasca berakhirnya masa SK, kinerja dalam menangani polemik cagar budaya—termasuk kasus pembongkaran rel—hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, ASIC meminta DPRD Kota Cirebon menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna mencegah potensi pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam tata kelola cagar budaya.

BACA JUGA:  Wali Kota Cirebon Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

Mereka juga menekankan agar penggunaan anggaran tanpa dasar hukum yang sah ditinjau ulang dan, jika ditemukan pelanggaran, dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASIC turut mendesak Wali Kota Cirebon untuk segera membentuk TACB yang baru dengan memperhatikan aspek legalitas, kompetensi, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Supriyadi menegaskan, perlindungan cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan pelestarian fisik semata, tetapi juga menyangkut integritas proses, kepatuhan terhadap hukum, serta akuntabilitas lembaga yang diberi kewenangan.

Ia mengingatkan, keterlambatan dalam merespons persoalan ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan melemahkan upaya pelestarian warisan budaya di Kota Cirebon. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *