Citrust.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan Program Penjaminan Polis (PPP) berpotensi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional dan mendorong pertumbuhan premi secara berkelanjutan.
Program tersebut merupakan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menugaskan LPS untuk menjamin polis asuransi.
Kepala Divisi Humas LPS Nur Budiantoro mengatakan, pengalaman LPS dalam menjalankan program penjaminan simpanan perbankan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada kepercayaan publik dan penghimpunan dana masyarakat.
“Program Penjaminan Polis diharapkan memberikan dampak serupa di industri asuransi, yakni meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga premi asuransi tumbuh lebih tinggi,” ujar Nur Budiantoro saat kegiatan Temu Media di Indramayu, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, keberadaan PPP menjadi bagian penting dari recovery and resolution framework dalam menghadapi potensi kegagalan perusahaan asuransi.
Berdasarkan data LPS, rata-rata pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan sebelum LPS beroperasi tercatat sebesar 7,7 persen per tahun. Setelah LPS beroperasi, pertumbuhan DPK meningkat menjadi rata-rata 15,3 persen per tahun.
Pengalaman negara lain juga menunjukkan tren serupa. Di Malaysia, sebelum program penjaminan polis asuransi diterapkan pada 2010, rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi pada periode 2007–2009 berada di angka 5,5 persen per tahun.
Setelah program tersebut berjalan, rata-rata pertumbuhan premi pada periode 2011–2013 meningkat menjadi 9,7 persen per tahun.
“Contoh ini menunjukkan bahwa keberadaan penjaminan polis mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi,” kata Nur Budiantoro.
Dalam pelaksanaannya, LPS menyiapkan tiga bentuk jaminan dalam Program Penjaminan Polis. Pertama, jaminan klaim polis, yakni LPS akan menjamin pembayaran klaim baik secara penuh maupun sebagian apabila perusahaan asuransi mengalami permasalahan.
Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat sehingga polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama.
Ketiga, pengembalian polis apabila pengalihan tidak dapat dilakukan, dengan pembayaran sesuai batas penjaminan yang ditetapkan.
LPS memperkirakan nilai pertanggungan yang dijamin berada pada kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta per polis. Nilai tersebut diperkirakan mencakup sekitar 90 persen dari rata-rata nilai polis asuransi di Indonesia.
“Skema ini dirancang agar sebagian besar pemegang polis tetap terlindungi,” ujar Nur Budiantoro.
Program Penjaminan Polis akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan teknis, termasuk batas nilai penjaminan dan jenis produk asuransi yang dijamin.
Berdasarkan Undang-Undang P2SK, PPP dijadwalkan mulai berjalan pada 2028. Namun, LPS menyatakan kesiapan apabila pemerintah memutuskan percepatan pelaksanaan pada 2027.
“Jika dipercepat menjadi 2027, LPS telah siap untuk menerapkannya,” kata Nur Budiantoro.
Sementara itu, LPS juga menyampaikan perkembangan penanganan Bank Perkreditan Rakyat Kencana Rakyat Indonesia (BPR KRI).
Berdasarkan data penanganan dengan tanggal cut off inventarisasi usaha pada 12 September 2023 dan periode likuidasi 15 September 2023 hingga 14 September 2025, total simpanan nasabah yang dinyatakan layak bayar dan memenuhi ketentuan 3T mencapai Rp313 miliar. Seluruh simpanan tersebut telah dibayarkan 100 persen oleh LPS melalui bank pembayar BRI Indramayu.
Adapun simpanan sebesar Rp6,7 miliar dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan 3T. Simpanan tersebut memiliki tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan pada rekening terkait terindikasi adanya tindakan fraud atau tindak pidana perbankan.
Secara nasional, cakupan penjaminan LPS terhadap simpanan perbankan tetap sangat luas. Untuk bank umum, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 643,5 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.
Sementara pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin penuh mencapai 15,7 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. Data tersebut merupakan posisi per Juli 2025. (Haris)












