Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama DPRD Kabupaten Majalengka secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Majalengka melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Selasa (16/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Majalengka atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan hingga ditetapkannya Perda tentang Hari Jadi Kabupaten Majalengka.
Bupati menegaskan bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka pada 11 Februari 1840 merupakan keputusan penting dan bersejarah yang didasarkan pada kajian akademik dan sejarah secara komprehensif dengan melibatkan sejarawan, akademisi, budayawan, serta berbagai elemen masyarakat.
“Penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka ini bukan sekadar penentuan tanggal, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, dan perjalanan panjang masyarakat Majalengka,” ujar Eman.
Menurut Eman, keberadaan Perda tersebut diharapkan dapat mengakhiri perbedaan persepsi yang selama ini berkembang di tengah masyarakat terkait Hari Jadi Majalengka, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis.
Lebih lanjut, Eman menekankan, momentum penetapan Hari Jadi Majalengka harus dimaknai sebagai sarana refleksi dan evaluasi perjalanan pembangunan daerah, sekaligus menjadi pemacu semangat kebersamaan dan persatuan dalam mewujudkan Majalengka yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat.
Menutup sambutannya, Eman mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga serta merawat nilai-nilai sejarah daerah dan menjadikan Hari Jadi Majalengka sebagai penguat jati diri dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Hari Jadi Majalengka, Ifip Miftahudin, mengatakan, DPRD Kabupaten Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan seluruh fraksi menyetujui perubahan Hari Jadi Majalengka dari sebelumnya 7 Juni menjadi 11 Februari melalui rapat paripurna tersebut.
Persetujuan itu, kata Ifip, didasarkan pada pertimbangan bahwa tanggal 11 Februari memiliki landasan sejarah yang lebih kuat, yakni dokumen kolonial Belanda yang mencatat perubahan status administratif wilayah Majalengka pada 11 Februari 1840.
“Pansus menggali dan mengkaji perubahan tanggal Hari Jadi Majalengka secara objektif dengan meminta keterangan para ahli sejarah dan tokoh masyarakat agar sesuai fakta sejarah, bukan sekadar dongeng,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (Abduh)













