Citrust.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk menjaga akurasi data pemilih dengan mengawal secara ketat pencocokan terbatas (coktas) atas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon.
Proses coktas DPB berlangsung selama enam hari, mulai 18 hingga 24 September 2025, di seluruh kecamatan Kota Cirebon, termasuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
“Kami melakukan pengawasan langsung terhadap coktas DPB oleh KPU Kota Cirebon. Tujuannya untuk memastikan pemutakhiran DPB berjalan sesuai ketentuan, sehingga data yang dihasilkan valid dan akurat,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, Kamis (25/9/2025).
Devi menambahkan, hasil pengawasan itu akan dijadikan bahan masukan bagi KPU Kota Cirebon. Apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan. Hal itu sejalan dengan persiapan KPU yang akan menggelar rapat pleno triwulan III Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada 2 Oktober 2025.
“Hasil pengawasan maupun data yang kami kumpulkan akan disampaikan dalam rapat pleno KPU Kota Cirebon mendatang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga melakukan uji petik terhadap sejumlah data pemilih yang perlu diverifikasi ulang. Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29/2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, menekankan, pengawasan tidak hanya dilakukan di lapangan, melainkan juga melalui upaya pencegahan.
“Langkah strategis kami antara lain membuka posko pengaduan PDPB secara offline maupun online, memperkuat koordinasi dengan mitra kerja, serta melakukan verifikasi faktual. Kami juga sudah menyampaikan imbauan kepada KPU Kota Cirebon terkait penyusunan PDPB triwulan III tahun 2025, sekaligus membuka diri terhadap masukan masyarakat,” kata Fajri. (Haris)