oleh

Pengusaha Tak Bisa Dipisahkan dari Politik

Citrust.id – Pengusaha tidak bisa dipisahkan dari politik. Ada pengusaha yang nampak, ada juga yang tidak. Ada pengusaha aktif sekaligus politisi, ada pula yang pure pengusaha. Hal itu dikatakan, Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, dalam webdiskusi yang digelar Selasa (16/3).

Dikatakan Agus, seringkali pada kontestasi pemilu atau pilkada, pengusaha selalu dilibatkan untuk memberikan sumbangsihnya, terutama materi.

“Seperti apa strategi dan peran pengusaha dalam kontestasi pemilihan di Kabupaten Majalengka. Penting juga kiranya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya kalangan muda, sehingga akan muncul tunas-tunas,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, mengatakan, pengusaha sangat berperan dalam pemilu dan pilkada. Jika melihat regulasi, terutama Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, peran pengusaha terkait pendanaan kampanye.

Satu hal, kata Abdullah, ada prinsip fairness kontestasi dalam sisi pendanaan pemilihan, yakni pengaturan pendanaan agar tidak menghegemoni pemilihan.

“Jika pendanaan politik tidak diatur, kandidat terpilih nanti akan terhegemoni oleh pemilik atau penyumbang modal. Harus ada batasan. Harus ada peran serta masyarakat, khususnya pengusaha, agar dana kampanye yang tidak jelas dapat diminimalisasi, bahkan dihilangkan,” tuturnya.

Narasumber kedua, Budi Victoriadi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), mengatakan, berdasarkan pengalamannya, pengusaha menjadi simpul strategis untuk suksesi pada pemilu atau pilkada. Namun demikian, ia menghawatirkan pandemi akan berpengaruh pada proses pemilihan berikutnya.

“Bagaimana demokrasi bisa berjalan secara dewasa jika kondisi ekonomi masih seperti sekarang. Akan muncul politik pragmatis, ini sangat berpengaruh dalam demokrasi,”ungkapnya.

Tak hanya itu, peran pengusaha di setiap level selalu ditarik-tarik. Didorong untuk berpolitik.

“Maka menjadi kemunduran bagi kita bersama, jika pengusaha ini dieksploitasi secara politik yang mereka tidak paham sama sekali,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dinar Tisnawati menyampaikan, peran pengusaha terhadap pemilu dapat disimpulkan menjadi empat poin.

Pertama, kaitannya dengan donatur dana kampanye yang sudah diatur dalam undang-undang. Kedua, para pengusaha memberikan edukasi kepada karyawan atau lingkungan usaha dengan memberikan kebebasan untuk menggunakan hak memilih dan dipilih.

Ketiga, tidak boleh mempengaruhi pilihan orang lain atau indoktrinasi. Keempat, membangun kesadaran bersama, bahwa harus berpolitik dengan saling menghormati, toleran, sadar dan tidak baperan.

“Dari keempat poin tersebut, peran pengusaha lebih untuk mengedukasi kepada lingkungannya,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar