Citrust.id – Bawaslu Kabupaten Majalengka mengimbau pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanye, agar membersihkan Alat Peraga Kampanye sebelum jadwal masa tenang.
“Selain itu, menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada, Rabu (20/11/2024).
Dede juga mengimbau paslon bupati dan wakil bupati agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye pada masa tenang, dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.
Selain itu tidak, melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring pada masa tenang.
“Paslon juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat satu hari setelah masa Kampanye berakhir atau paling lambat 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat,” tegasnya. (Abduh)