Citrust.id – Tarif Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A arah Cirebon mulai diberlakukan Astra Tol Cipali pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB. Penerapan tarif tersebut dilakukan setelah pengguna jalan sebelumnya mendapat akses melintas tanpa biaya sejak gerbang tol sementara itu beroperasi pada 21 Agustus 2026.
Kebijakan tarif di Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy menggunakan sistem transaksi tertutup. Dengan sistem ini, besaran tarif yang dibayarkan pengguna jalan disesuaikan dengan titik asal dan tujuan perjalanan.
Untuk perjalanan dari GT Cikampek atau Cikampek Utama menuju GT Sementara Cipeundeuy, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp18.000. Sementara itu, tarif untuk kendaraan Golongan II dan III sebesar Rp29.500, sedangkan Golongan IV dan V sebesar Rp37.000.
Adapun pengguna jalan yang melanjutkan perjalanan dari GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati akan dikenakan tarif berbeda. Kendaraan Golongan I membayar Rp12.500, Golongan II dan III Rp21.000, serta Golongan IV dan V sebesar Rp26.000.
Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengimbau pengguna jalan mempersiapkan perjalanan sebelum memasuki ruas tol, terutama dengan memastikan saldo uang elektronik mencukupi.
Selain kesiapan saldo, pengguna jalan juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi prima. Pengemudi diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas selama perjalanan.
Astra Tol Cipali juga mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan. Dengan mulai berlakunya tarif tersebut, pengguna GT Sementara Cipeundeuy perlu memperhatikan asal dan tujuan perjalanan untuk mengetahui besaran tarif yang harus dibayarkan. (Haris)







