Penataan PKL Sukalila Perlu Pendekatan Humanis

  • Bagikan
Penataan PKL Sukalila Perlu Pendekatan Humanis
Penataan PKL Sukalila perlu pendekatan humanis. (Ist.)

Citrust.id — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan DPRD Kota Cirebon. Dewan menilai, diperlukan koordinasi lintas instansi agar proses penertiban tidak menimbulkan dampak sosial serta harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, saat rapat pembahasan bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon dan DPRD Jawa Barat dengan sejumlah perangkat daerah dari Pemprov Jabar dan Pemkot Cirebon, Senin (3/11/2025), di Gedung Griya Sawala DPRD.

“Para PKL menyampaikan aspirasi kepada kami terkait penertiban dari Pemprov Jabar. Kami menilai, berdagang bukan hanya soal mencari penghasilan, tetapi juga menjadi cara untuk menghindari potensi tindakan kriminal karena adanya kegiatan ekonomi yang produktif,” ujar Andrie.

Ia mengatakan, para PKL berharap pemerintah memberikan solusi dan ruang usaha yang layak agar tidak kehilangan mata pencaharian. Andrie menegaskan bahwa langkah DPRD bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan penataan, melainkan upaya menghadirkan alternatif yang lebih baik.

“Yang terpenting adalah menghadirkan solusi atas kebijakan pemerintah provinsi. Kota Cirebon ini kecil, sehingga sedikit gejolak saja bisa langsung terdengar dan berpotensi menimbulkan kericuhan. Karena itu, perlu pendekatan yang lebih bijak,” ucapnya.

Andrie menambahkan bahwa meskipun penataan berada di bawah kewenangan provinsi, para PKL tetap merupakan warga Kota Cirebon. Karena itu, DPRD dan Pemkot berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Bagaimanapun, para PKL adalah warga Kota Cirebon. DPRD dan Pemkot Cirebon memiliki kewajiban untuk berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, menyatakan menerima aspirasi masyarakat Kota Cirebon yang disampaikan melalui DPRD setempat.

BACA JUGA:  DPRD Dukung Pemkot Cirebon Lakukan Pemulihan Kondisi Sosial dan Perekonomian Pascapandemi

Menurut dia, penertiban yang dilakukan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jabar merupakan bagian dari program penataan infrastruktur provinsi.

“Gubernur sangat konsisten terhadap penataan infrastruktur jalan dan alur sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Kegiatan ini merupakan bagian dari visi Jabar Istimewa agar seluruh ruas jalan dan sungai lebih indah dan tertata,” kata Taufik.

Ia menambahkan bahwa aspirasi dari Kota Cirebon dapat menjadi contoh untuk pembahasan di Komisi I DPRD Jabar.

“Dalam proses penataan yang melibatkan PKL atau hunian di sekitar ruas jalan dan alur sungai, kami menekankan agar dilakukan secara humanis dan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan perangkat daerah terkait guna memastikan proses penataan berjalan sesuai aturan.

“Kami memiliki tanggung jawab yang sama karena masyarakat yang terdampak juga warga Kota Cirebon. Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi harus berjalan intensif,” katanya.

Adapun jalur yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar sepanjang 6,5 kilometer, meliputi Jalan Kesambi, Lawanggada, Nyi Mas Gandasari, Jalan Pulasaren, hingga Ariodinoto. Pemprov Jabar telah tiga kali melayangkan surat kepada PKL untuk melakukan pembongkaran mandiri sejak Agustus hingga Oktober. Tahapan berikutnya adalah pembongkaran paksa, meski belum ada keterangan waktu pelaksanaannya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *