Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka untuk memperkuat penanganan dan pendampingan hukum di wilayah operasinya. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Selasa (14/10/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan.
Mohamad Arie Fathurrochman mengatakan, kerja sama itu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi antara KAI dan Kejaksaan Negeri, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Dengan adanya penandatanganan kerja sama ini, kami berharap penanganan permasalahan hukum di lingkungan Daop 3 Cirebon dapat berjalan lebih optimal, terutama yang berada di wilayah hukum Kabupaten Majalengka,” ujar Arie.
Ia menjelaskan, permasalahan hukum yang sering dihadapi KAI Daop 3 Cirebon umumnya terkait pengelolaan aset perusahaan, seperti penyerobotan atau penggunaan lahan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Melalui kerja sama ini, KAI dan Kejaksaan Negeri akan bersinergi dalam upaya perlindungan serta pengamanan aset negara yang menjadi kewenangan KAI,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Wawan Kustiawan, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KAI kepada institusinya.
“Kami berterima kasih atas kerja sama ini. Sebagai pengacara negara, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan kepada instansi pemerintah, termasuk BUMN seperti KAI,” kata Wawan.
Arie menambahkan, dukungan dari Kejaksaan sangat berarti dalam menjaga integritas dan kepastian hukum bagi perusahaan negara.
“Kami mengapresiasi Kejari Majalengka atas kerja sama yang baik. Semoga sinergi ini terus berlanjut dan memberikan dampak positif tidak hanya bagi KAI, tetapi juga bagi masyarakat,” tandasnya. (Haris)