Citrust.id – Aksi cepat aparat Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang dijalankan seorang pemuda berinisial CNN (21).
Pemuda tersebut ditangkap di kamar kosnya di kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu kamar kos di Gang Srikaya.
Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan penyelidikan lapangan.
Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas mendapati pelaku sedang berada di kamar kosnya. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), ratusan butir obat terlarang, serta alat yang digunakan untuk menimbang dan mengemas barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar tembakau sintetis dengan berat bruto 38,47 gram, satu paket kecil seberat 1,29 gram, 540 butir pil Tramadol, 552 butir pil Trihexyphenidyl, satu timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, paper, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan.
Pelaku CNN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih diburu polisi. Ia telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa bulan terakhir dengan sistem transaksi langsung dan melalui media sosial. Dari hasil penjualan, sebagian uang digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dan partisipasi aktif masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah cukup besar dan memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk sumber pemasok barang haram yang diterima pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” kata AKP Otong.
Berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat semakin aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Otong Jubaedi. (Haris)