Citrust.id – Dalam operasi intensif selama dua minggu terakhir pada bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pada operasi tersebut, polisi mengamankan lima ersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, mengungkapkan para tersangka berinisial AJ (28), HS (34), RM (40), RA (28), dan HR (29). Mereka sudah menjalankan aktivitas peredaran barang haram itu selama satu bulan hingga satu tahun.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 80,07 gram yang terbagi dalam 43 paket kecil siap edar dan satu paket ukuran sedang. Ada pula 1.050 butir obat keras terbatas.
“Selain itu, turut diamankan tujuh unit handphone, dua timbangan digital, dua pak plastik klip, dua korek api gas yang telah dimodifikasi, empat lakban, dan uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu” terangnya, Jumat (30/8/24).
Wakapolres menjelaskan, operasi itu dilakukan di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon, yakni di Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Pekalipan, Kedawung, dan Kecamatan Suranenggala.
“Berdasarkan enam laporan polisi, empat di antaranya terkait dengan peredaran sabu. Sementara,.dua lainnya terkait dengan obat sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam transaksi narkotika adalah dengan sistem tempel atau menggunakan aplikasi peta. Sementara,.obat sediaan farmasi dijual secara online atau melalui transaksi Cash On Delivery (COD).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka AJ di sebuah kamar kontrakan di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket kecil sabu dan satu paket sedang siap edar,” ungkapnya.
AKP Juntar menjelaskan, AJ mengaku memperoleh narkotika tersebut dari AD, yang saat ini masih dalam penyelidikan. AJ juga mengaku telah menyerahkan sebagian barang kepada HS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Petugas kemudian berhasil menangkap HS dengan barang bukti 16 paket sedang sabu siap edar,” lugasnya.
Saat ini, para tersangka ditahan oleh Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar. (Haris)
Komentar