OJK Cirebon Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Keuangan Saat Libur Tahun Baru

  • Bagikan
OJK Cirebon Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Keuangan Saat Libur Tahun Baru
Kantor OJK Cirebon. (Ist.)

Citrust.id – Momentum liburan dan pergantian tahun baru diminta tidak dimanfaatkan secara keliru oleh masyarakat. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau publik untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan dan kejahatan di sektor keuangan yang cenderung meningkat pada periode tersebut.

OJK Cirebon mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi, terutama yang berkaitan dengan perbankan dan transaksi keuangan digital.

Masyarakat diminta tidak membagikan data sensitif seperti nomor rekening, PIN, one time password (OTP), kata sandi, maupun informasi pribadi lainnya kepada pihak mana pun dengan alasan apa pun.

Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat selama masa liburan, OJK Cirebon mencermati maraknya berbagai modus penipuan keuangan yang memanfaatkan kelengahan korban.

Modus tersebut antara lain investasi bodong dan permainan uang dengan iming-iming keuntungan tidak wajar, tantangan berhadiah dan program reward fiktif, social engineering yang menyamar sebagai petugas lembaga resmi, penipuan belanja daring melalui toko fiktif, penipuan hadiah dan undian palsu.

Selain itu, penawaran kerja palsu yang meminta biaya pendaftaran, penggunaan QRIS palsu di tempat umum, love scam melalui media sosial dan aplikasi perpesanan, serta phishing melalui tautan, surat elektronik, atau pesan singkat yang menyerupai institusi resmi.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan, fenomena penipuan keuangan belakangan ini menjadi perhatian publik karena banyaknya kasus yang viral di berbagai daerah dengan nilai kerugian yang tidak sedikit dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Momentum liburan dan pergantian tahun sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan berbagai modus penipuan keuangan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan, serta memastikan setiap penawaran keuangan berasal dari pihak yang legal dan berizin,” ujar Agus Muntholib.

BACA JUGA:  Hati-Hati Penipuan Berkedok Pemutihan Utang

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 Kantor OJK Cirebon telah menerima sebanyak 1.976 layanan konsultasi dan pengaduan. Dari jumlah tersebut, 343 di antaranya merupakan konsultasi dan pengaduan terkait dugaan penipuan serta kejahatan di bidang keuangan.

Agus menekankan pentingnya penerapan prinsip 2L, yakni legal dan logis, sebelum menerima tawaran investasi atau melakukan transaksi keuangan.

Masyarakat diminta memastikan produk serta pelaku usaha jasa keuangan terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta mencermati apakah tawaran keuntungan yang diberikan masuk akal dan tidak menjanjikan hasil pasti dalam waktu singkat.

Selain itu, OJK Cirebon mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan atau kejahatan di sektor keuangan melalui kanal resmi OJK, seperti layanan Kontak OJK 157, WhatsApp OJK di nomor 081157157157, maupun kanal pengaduan resmi lainnya.

Melalui imbauan tersebut, OJK Cirebon berharap masyarakat dapat menikmati masa liburan dan pergantian tahun baru dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari risiko penipuan dan kejahatan keuangan.

OJK Cirebon juga menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola yang baik melalui penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.

Seluruh pemangku kepentingan, rekanan, dan mitra kerja dilarang memberikan hampers, hadiah, atau parsel dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran OJK Cirebon sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga yang bersih, transparan, dan berintegritas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *