Citrust.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menyelenggarakan Evaluasi Kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif BPR se-Ciayumajakuning, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan itu mengusung tema penguatan kualitas aset produktif melalui penyelesaian kredit bermasalah, termasuk mekanisme lelang agunan dan gugatan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman, Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, Ketua Perbarindo Komisariat Cirebon Agus Suprayitno, serta jajaran pimpinan BPR di wilayah Ciayumajakuning.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat industri BPR sebagai pilar pembiayaan UMKM dan penggerak ekonomi daerah.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, menekankan pentingnya tata kelola yang sehat dan pengelolaan aset yang berkualitas agar BPR dapat tumbuh secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi. Menurut dia, penurunan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) menjadi fokus utama pengawasan OJK.
“BPR saat ini dihadapkan pada ekosistem perbankan yang serba digital. Jika tidak adaptif dan tidak bertransformasi menuju perbankan yang ideal, maka BPR akan tertinggal. Tantangan ke depan bukan semakin ringan, melainkan semakin berat,” ujar Agus Muntholib.
Ia menegaskan, OJK akan terus menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara optimal dengan pendekatan humanis guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di daerah.
OJK Cirebon juga menekankan bahwa penguatan kualitas aset produktif tidak hanya bergantung pada pengelolaan internal BPR, tetapi juga pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme penyelesaian kredit bermasalah, termasuk pelaksanaan lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta penanganan sengketa melalui jalur gugatan apabila diperlukan.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, mengapresiasi kinerja BPR di wilayah Ciayumajakuning yang dinilai lebih kuat dibandingkan kinerja BPR dan BPRS secara nasional maupun regional.
Per Oktober 2025, BPR di wilayah itu mencatatkan laba tahun berjalan sebesar Rp66,37 miliar, berbalik dari kerugian Rp35,49 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
“Peningkatan laba ini didorong oleh kenaikan pendapatan bunga kredit sebagai dampak perubahan ketentuan SAK EP dari bunga flat menjadi anuitas,” kata Darwisman.
Selain itu, aset BPR di Ciayumajakuning tumbuh 9,77 persen secara tahunan dari Rp2,66 triliun menjadi Rp2,92 triliun. Dana pihak ketiga tercatat relatif stabil di angka Rp2,32 triliun, sementara penyaluran kredit mengalami penurunan 1,03 persen menjadi Rp2,03 triliun.
Meski demikian, Darwisman mengingatkan bahwa kinerja BPR dan BPRS di Jawa Barat secara umum masih cenderung moderat. Hingga Oktober 2025, total aset BPR dan BPRS di Jawa Barat mencapai Rp33,48 triliun atau tumbuh 3,23 persen secara tahunan.
Namun, rasio NPL gross meningkat dari 12,06 persen pada Oktober 2024 menjadi 14,35 persen pada Oktober 2025, disertai penurunan laba sebesar 28,40 persen menjadi Rp0,12 triliun.
Menurut Darwisman, BPR menghadapi sejumlah tantangan utama, mulai dari penguatan tata kelola, penerapan manajemen risiko yang sehat, kepatuhan terhadap regulasi, hingga inovasi layanan dan transformasi sumber daya manusia.
Ia menegaskan, BPR memiliki peran strategis karena berada di garda terdepan dalam melayani masyarakat di tingkat kecamatan dan pedesaan.
“BPR merupakan lembaga keuangan yang sangat potensial dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia karena berhadapan langsung dengan kebutuhan layanan keuangan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Darwisman juga berharap penerbitan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM dapat dimanfaatkan secara optimal oleh BPR, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang membahas aspek hukum penyelesaian kredit, serta Kepala KPKNL Cirebon yang memaparkan strategi optimal pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan sebagai upaya pemulihan aset BPR.
Melalui evaluasi tahunan ini, OJK Cirebon berharap BPR dapat meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki profil risiko, memperkuat manajemen kredit, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK juga berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara BPR, aparat penegak hukum, dan KPKNL guna menciptakan proses penyelesaian kredit bermasalah yang efektif, cepat, dan berlandaskan kepastian hukum. (Haris)













