Citrust.id – Seorang warga Kota Cirebon kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah orang tuanya di kawasan Pegajahan Gang Kijang 1, Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Harjamukti.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin malam (26/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, mengatakan, korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat kembali ke rumah orang tuanya usai beraktivitas di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di lokasi. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cirebon Selatan Timur,” ujar Juntar, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengungkap bahwa pencurian dilakukan oleh dua orang pelaku yang memanfaatkan kondisi gang sempit serta situasi lingkungan yang relatif sepi pada malam hari.
Menurut Juntar, pelaku berinisial A.S. menggunakan kunci sepeda motor jenis lain untuk menyalakan kendaraan milik korban.
Sementara pelaku berinisial M.B.S. membantu mendorong sepeda motor keluar dari gang agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Setelah sepeda motor berhasil dikuasai, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta,” kata Juntar.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni M.B.S., warga Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, dan A.S., warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menilai pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan bentuk kesigapan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta menjaga keamanan wilayah Kota Cirebon.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang mudah diawasi. Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, segera lapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Aris.













