Sering Didatangi Orang Asing, Kamar Kos Jadi Sarang Narkoba

  • Bagikan
Sering Didatangi Orang Asing, Kamar Kos Jadi Sarang Narkoba
Sering didatangi orang asing, kamar kos jadi sarang narkoba. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi ilegal di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu kamar kos yang kerap didatangi orang-orang dalam waktu singkat, terutama pada malam hari.

Kondisi itu menimbulkan keresahan warga karena diduga kuat lokasi tersebut dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tertutup.

“Kami menurunkan Unit II Satresnarkoba untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat melalui pemantauan intensif di lokasi,” ujar Sindi, Minggu (25/1/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kamar kos di Blok Karang Wetan, Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani. Saat dilakukan tindakan kepolisian sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial Y.A. (23) dan M.R.A. (19) di dalam kamar tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,49 gram, 2.700 butir obat keras jenis tramadol, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap sabu, sejumlah suntikan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp 70.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.

“Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar,” kata Sindi.

Menurut dia, keberadaan timbangan digital dan perlengkapan lainnya memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Bekuk Spesialis Curanmor

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Y.A. dan M.R.A. sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat-obatan ilegal melalui layanan Polisi 110. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Aris. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *