UMK Kota Cirebon 2026 Resmi Naik Jadi Rp2.878.646

  • Bagikan
UMK Kota Cirebon 2026 Resmi Naik Jadi Rp2.878.646
UMK Kota Cirebon 2026 resmi naik jadi Rp2.878.646. (Ist.)

Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 menjadi Rp2.878.646.

Besaran tersebut naik Rp180.960,74 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.697.685,47.

Penetapan UMK Kota Cirebon 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman, mengatakan, kenaikan UMK 2026 ditetapkan setelah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Dalam perumusannya, UMK Kota Cirebon tahun 2026 kami naikkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ujar Agus, Kamis (22/1/2026).

Agus menjelaskan, penetapan UMK 2026 menggunakan formula yang telah diatur secara nasional, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alpha, kemudian dikalikan dengan UMK tahun berjalan.

“Jika mengacu pada data Badan Pusat Statistik, inflasi tercatat sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,02 persen. Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan, dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen,” kata Agus.

Ia menambahkan, hasil penetapan UMK tersebut selanjutnya diusulkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada Wali Kota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat hingga akhirnya ditetapkan secara resmi.

Dengan penetapan tersebut, UMK Kota Cirebon tahun 2026 secara sah berlaku sebesar Rp2.878.646 dan menjadi acuan upah minimum bagi para pekerja di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Cirebon berharap kenaikan UMK itu dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat.

Selain itu, Pemkot Cirebon mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon agar mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Tiga Organisasi Mahasiswa Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu Majalengka

Penerapan UMK diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *