oleh

Pemilu 2024, Potensi Sengketa Terbuka Lebar

Citrust.id – Setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada, potensi sengketa proses terbuka lebar. Seluruh pihak harus memahami regulasi dalam menyongsong pemilu dan pilkada serentak 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, saat memberikan sambutan Obrolan Demokrasi (Orasi) secara daring, Selasa (23/11).

“Dalam kegiatan ini, penting kiranya kita untuk kuak atau buka, di tahapan mana potensi sengketa ini bisa terjadi, serta bagaimana solusi dan mekanisme penyelesaiannya di Bawaslu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama mewakili Bupati Majalengka, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, menyampaikan, Orasi serial 16 yang diinisiasi Bawaslu Majalengka bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Majalengka.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Kabupaten Majalengka karena akan menambah pemahaman terkait regulasi, yang akan meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ungkapnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Yulianto, dan Anggota KPU Jawa Barat, Idham Holik.

Mengawali diskusi, Idham Holik memaparkan, konsolidasi persiapan pemilu 2024 adalah dengan melakukan kajian untuk menambah pemahaman terkait regulasi. Dalam penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu.

Hal itu berkenaan dengan definisi pemilu dalam perspektif ilmu politik, yaitu konflik yang diatur dalam memperebutkan sumber daya yang minim dan berpotensi terjadi penyimpangan. Padahal menurut Idham, pemilu yang berintegritas adalah pemilu yang minim penyimpangan.

“Oleh karena itu, kolabarasi yang perlu dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi sengketa adalah dengan sosialisasi dan pencegahan sengketa pemilu kepada publik. Publik juga dapat melakukan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu,” tukasnya.

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu, Yulianto. Ia menuturkan, sengketa proses timbul akibat dari keputusan KPU yang merugikan hak pemohon. Penyebab lain.adalah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dan laporan dana kampanye.

“Untuk menjamin hak-hak itu, Bawaslu memperluas makna peserta pemilu dengan mengakomodasi bakal calon untuk dapat melakukan proses gugatan ke Bawaslu dalam mencari keadilan,” ungkapnya. (Abduh)

Komentar