Dari Pemilu ke Pemilu Perilakunya Tetap Sama

Citrust.id – Seperti kita ketahui bersama, secara etimologi, pemilu adalah proses demokrasi untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara dalam suatu negara.

Perlu adanya pendidikan politik kepada masyarakat, agar terbangunnya pemahaman politik untuk kemajuan bangsa dan negara. Namun, pada implementasinya, ada poin yang hilang dan semakin terdegradasi oleh kepentingan dalam perpolitikan negara saat ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik perlu memberikan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Maka, perlu kiranya partai politik memiliki kajian pendidikan politik secara komprehensif dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya partai politik yang ada di Kabupaten Majalengka.

Masih banyak peserta politik yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) atau reklame yang tidak berdasarkan dengan aturan.

KPU Majalengka dan Bawaslu Majalengka perlu melakukan penindakan secara tegas kepada peserta politik maupun partai politik terkait pelanggaran pemasangan reklame di Kabupaten Majalengka.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 70, bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

a. tempat ibadah
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah
e. jalan-jalan protokol
f. jalan bebas hambatan
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan

Jika pondasinya saja sudah mulai pudar, maka akan muncul pelanggaran dalam kampanye politik, karena tidak adanya pendidikan yang cukup bagi peserta politik sehingga melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK di Majalengka.

BACA JUGA:  Talam Asin, Jajanan Tradisional Cirebon yang Gurih

Fahmi Aziz, SH
(Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Majalengka)

Komentar