Citrust.id – Seorang perempuan di Cirebon berinisial I.S. ditangkap polisi setelah diduga menipu pembeli dalam transaksi jual beli perak Antam secara daring. Kasus itu terungkap usai korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan melapor ke pihak berwajib.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang menjadi korban penipuan jual beli logam mulia di media sosial.
“Korban membeli perak Antam dari akun Instagram milik pelaku. Setelah berkomunikasi lewat WhatsApp, korban memesan dua kilogram perak Antam senilai Rp67,5 juta,” ujar AKP Juntar, Sabtu (11/10/2025).
Namun, setelah korban mentransfer uang, barang yang diterima hanya seberat 500 gram. Sisanya tidak pernah dikirim.
“Ketika korban menanyakan sisa pesanan, pelaku hanya berjanji dan terus menunda tanpa kejelasan,” lanjut Juntar.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur. Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, polisi menemukan bahwa I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kerap melakukan modus serupa dengan mengaku sebagai penjual perak Antam.
Keterangan korban didukung sejumlah saksi yang menguatkan bahwa pelaku aktif menawarkan logam mulia secara daring.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (10/10/2025) pukul 22.00 WIB di kawasan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah pemeriksaan intensif, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, penyidik menetapkan I.S. sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan,” kata Juntar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban, bukti transfer, rekening koran digital, serta satu batang perak Antam seberat 500 gram.
Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring,’ tegas AKP Juntar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi sebelum mentransfer uang.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya. (Haris)