Citrust.id – Aksi perlawanan terjadi saat petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cirebon Kota berupaya meringkus seorang pria berinisial IS (42), warga Kecamatan Lemahwungkuk, pada Selasa (4/11/2025).
Pria yang merupakan residivis kasus narkoba itu sempat melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam saat didatangi di rumahnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Sat Narkoba segera menuju lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian, pelaku justru melawan.
“Ketika petugas datang, pelaku melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam. Saat hendak keluar rumah dan melihat lebih banyak petugas di luar, pelaku panik, lalu membuang senjata tajam tersebut dan berusaha kabur,” ujar AKBP Eko Iskandar, Kamis (6/11/2025).
Menurut Eko, sempat terjadi ketegangan di lokasi karena keluarga pelaku turut menghalangi petugas. Melihat situasi yang tidak kondusif, petugas memilih mundur sementara untuk menghindari potensi bentrokan.
Tak lama kemudian, petugas Sat Narkoba bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya itu membuahkan hasil setelah IS berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan tak jauh dari kediamannya.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah kos. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Diketahui, IS merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali keluar masuk penjara,” kata Kapolres.
Saat ini, pelaku kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pelaku. (Haris)













