Napi Pengendali Narkoba dari Lapas Gintung Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
Narkoba

Citrust.id – Sejumlah pengedar narkoba jenis sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Narkotika Kelas II Gintung, Kabupaten Cirebon, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon Kota.

Tersangka OI, warga Kedawung, Kabupaten Cirebon, dibekuk polisi dengan barang bukti sabu seberat 100 gram. Dalam mengedarkan narkoba, OI dikendalikan napi lapas Gintung berinisial MS. OI mengaku dua kali mengedarkan narkoba dari MS. Sebelumnya sabu yang dipasok seberat 50 gram.

Serupa, tersangka pengedar sabu asal Harjamukti, Kota Cirebon, NS, juga dikendalikan oleh napi dari Lapas Gintung. NS ditangkap dengan barang bukti 2 gram sabu. Dalam operasinya, NS bekerjasama dengan napi berinisial BMN. Ia mengaku tiga kali edarkan sabu.

Warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AN, juga ditangkap polisi dengan barang bukti 10 gram sabu. Ia juga dikendalikan oleh napi dari Lapas Gintung berinisial SW. Dalam pengakuannya, AN dua kali bertransaksi narkoba dengan SW.

Selain itu, Satreskoba Polres Cirebon Kota juga membekuk seorang nelayan, YO, warga Harjamukti, Kota Cirebon dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Batam.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, didampingi Kasat Narkoba, AKP Yaser Arafat, mengungkapkan, melihat maraknya napi yang mengedarkan narkoba dari lapas, pihaknya akan mengundang BNK, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk semacam Forum Discussion Group (FGD).

Melalui FGD itu, para napi yang mengendalikan peredaran narkoba dari lapas akan diselidiki dan ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman yang lebih berat.

“Diupayakan hukuman mati,” kata Kapolres. /haris

BACA JUGA:  Layanan Psikologi Pasien Peserta JKN-KIS di RS Ciremai Cirebon Ditanggung BPJS Kesehatan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *