Citrust.id – Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka segera mendapatkan kepastian status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menuntaskan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos verifikasi dan akan menerima SK Bupati untuk penetapan status mereka. Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada 26 November 2025.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengatakan, seluruh dokumen pengangkatan telah selesai diproses dan tinggal menunggu waktu penyerahan.
“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujarnya seusai membuka kegiatan Asesmen ASN di SMKN 1 Majalengka, Senin (10/11/2025).
Bupati juga mengingatkan agar seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah mematuhi ketentuan terkait pengangkatan pegawai.
“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa proses administrasi pengangkatan hampir selesai.
“Dari total 3.492 usulan, ada tiga yang tidak memenuhi syarat. Jadi 3.489 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir tuntas,” kata Ikin.
Pemkab Majalengka berkomitmen menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut Ikin Asikin, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah. (Abduh)













