Citrust.id. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menyalurkan bantuan keuangan atau dana hibah senilai Rp3,677 miliar kepada delapan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Majalengka hasil Pemilu 2024.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, di Pendopo Gedung Negara Majalengka, Rabu (3/6/2026).
Penyaluran bantuan keuangan partai politik itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kehidupan demokrasi, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta mendukung penguatan kelembagaan partai politik di Kabupaten Majalengka.
Acara tersebut dihadiri pengurus partai politik, Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin, mengatakan bahwa penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
“Pemberian hibah atau bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Secara teknis di tingkat daerah, pelaksanaannya dipayungi melalui Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/Kep.1266-Bakesbangpol/2025 tentang perubahan atas keputusan bupati sebelumnya terkait bantuan keuangan partai politik,” ujar Iding.
Ia menjelaskan, bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel, terutama untuk mendukung kegiatan pendidikan politik masyarakat serta operasional sekretariat partai politik.
Pada 2026, besaran bantuan keuangan partai politik ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah hasil Pemilu 2024. Dengan ketentuan tersebut, total dana yang disalurkan mencapai Rp3.677.280.000.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi penerima bantuan terbesar dengan nilai Rp1.114.625.000 berdasarkan perolehan 222.925 suara sah. Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp573.815.000, Partai Golkar Rp492.495.000, Partai Gerindra Rp416.330.000, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp382.975.000, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp291.600.000, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp269.415.000, dan Partai Demokrat Rp136.025.000.
Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan bahwa partai politik memiliki posisi strategis dalam sistem demokrasi karena menjadi penghubung antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah.
“Partai politik merupakan pilar utama dalam panggung demokrasi kita. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Majalengka berkomitmen penuh untuk mendukung penguatan fungsi partai politik melalui pengalokasian bantuan keuangan partai politik,” kata Eman.
Ia berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat sekaligus memperkuat demokrasi yang sehat di Kabupaten Majalengka.
Ketua DPD PAN Kabupaten Majalengka, Rona Firmansah, mengapresiasi Pemkab Majalengka yang telah menyalurkan bantuan keuangan partai politik tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka yang terus memberikan perhatian terhadap penguatan kelembagaan partai politik. Bantuan ini akan kami manfaatkan sesuai aturan yang berlaku, terutama untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat, peningkatan kapasitas kader, serta memperkuat komunikasi politik yang konstruktif dengan masyarakat,” ujar Rona.
Senada dengan itu, Ketua PKS Majalengka, Deden Hardianto, menjelaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik telah diatur secara jelas. Sebanyak 60 persen dana dialokasikan untuk pendidikan politik dan pembinaan kader, sedangkan 40 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional partai.
“Kenaikan ini dinilai sudah disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Pendidikan politik yang dibiayai dana ini bisa mendorong lebih banyak masyarakat untuk terlibat aktif dalam menentukan masa depan Majalengka,” kata Deden.
Melalui penyaluran bantuan keuangan tersebut, pemerintah berharap partai politik di Majalengka semakin optimal dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, penyaluran aspirasi masyarakat, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah menuju terwujudnya Majalengka Langkung Sae.
Selain itu, peningkatan bantuan diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kelembagaan partai dan kedewasaan politik para kader dalam menghadapi berbagai agenda politik pada masa mendatang. (Abduh)













