Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menggelar operasi minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya pada Minggu malam, 2 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres dan Call Center 110 mengenai dugaan peredaran miras di kawasan Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah rumah yang juga berfungsi sebagai warung milik seseorang berinisial D. Pemilik tempat tersebut diduga menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin edar.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disimpan di warung dan sebagian di gudang belakang rumah.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa minuman keras tersebut dijual secara eceran kepada warga sekitar dan pelanggan tetap pada malam hari.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek. Semua barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari Operasi Miras Satresnarkoba Polres Cirebon Kota yang bertujuan mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras tanpa izin karena hal ini kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib,” ujarnya.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
Polisi menegaskan bahwa miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang serius, terutama bagi remaja.
Aksi cepat polisi mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang menilai langkah tersebut memberikan efek jera bagi penjual miras ilegal serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Barang bukti hasil operasi akan dijadikan dasar penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Satresnarkoba akan terus memantau titik-titik rawan peredaran miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota agar praktik serupa tidak terulang. (Haris)













