Citrust.id – Sebanyak 20 perkara kriminal berhasil diungkap jajaran Polres Majalengka dalam kurun waktu satu bulan hingga 22 September 2026, dengan 40 tersangka diamankan dari berbagai kasus kejahatan, mulai dari begal dan pencurian kendaraan bermotor hingga pembobolan rumah, toko, pabrik, serta perkara perlindungan anak.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Majalengka bersama Unit Reskrim Polsek di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Dari puluhan tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya tercatat sebagai residivis.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan hasil pengungkapan itu saat konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (22/9/2026).
“Selama satu bulan terakhir ini, kami telah melakukan pengungkapan sejumlah 20 pengungkapan dengan berhasil mengamankan tersangka sebanyak 40 orang tersangka,” kata Aldy.
Kasus yang ditangani polisi cukup beragam. Selain kejahatan jalanan seperti begal dan curanmor, petugas mengungkap pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah, toko, hingga pabrik.
Polisi juga menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak, di antaranya persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran anak.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi delapan sepeda motor, satu kendaraan roda empat, 10 telepon seluler, satu kunci letter T, tujuh potong pakaian, delapan karung, satu kamera CCTV, 10 surat berharga, satu buku tabungan, dan televisi.
Petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, seperti gunting, linggis, pahat, obeng, dan tang. Polisi juga menyita satu senjata tajam jenis sangkur.
“Dan juga ada senjata tajam jenis sangkur yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan dan memuluskan aksinya,” ujar Aldy.
Polisi menemukan fakta lain dalam penanganan kasus tersebut. Sejumlah tersangka ternyata bukan warga Majalengka, melainkan berasal dari luar daerah, termasuk Sumatera dan beberapa kota lainnya.
Dari 40 orang yang diamankan, enam tersangka diketahui pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya. Sebagian tersangka telah dititipkan di lembaga pemasyarakatan, sementara lainnya masih menjalani penahanan di Mapolres Majalengka untuk proses hukum berikutnya.
Di sisi lain, Polres Majalengka mencatat adanya penurunan laporan masyarakat terkait kriminalitas jika dibandingkan dengan periode Agustus hingga pertengahan September.
“Kalau kita bandingkan dari periode bulan Agustus kemudian sampai dengan pertengahan September, ini terjadi tren penurunan,” katanya.
Menurut Aldy, kondisi tersebut berkaitan dengan kerja bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Polisi juga mendorong pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan atau satkamling serta ronda malam.
Keberadaan ronda dinilai penting karena pelaku kejahatan tidak selalu langsung melakukan aksinya. Dalam sejumlah kasus pembobolan rumah, pelaku terlebih dahulu mengamati lingkungan dan memastikan kondisi rumah yang menjadi sasaran.
“Mereka melakukan profiling terlebih dahulu terhadap situasi lingkungannya seperti apa, rumahnya kosong atau tidak, ada yang patroli, ada ronda kampung atau tidak,” ucapnya.
Jika lingkungan dinilai sepi dan memberikan peluang, pelaku kemudian menjalankan aksinya. Karena itu, kepolisian meminta warga ikut mengambil peran dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
“Bagaimana cara menurunkan angka kriminalitas? Satu-satunya kami butuh peran serta dari seluruh masyarakat untuk mengaktifkan kembali satkamling, kemudian sama-sama kita melaksanakan ronda kampung di malam hari,” tuturnya.
Aldy menegaskan Polres Majalengka bersama jajaran Forkopimda akan melanjutkan upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan untuk menekan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami jajaran Forkopimda Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk melakukan pengungkapan maksimal dan semaksimal mungkin men-zero-kan yang namanya tindakan-tindakan kejahatan, terutama tindakan-tindakan yang dapat meresahkan masyarakat,” kata Aldy.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana diminta segera menyampaikan informasi kepada polisi. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan 110 maupun kanal media sosial yang disediakan kepolisian. (Abduh)







