CIREBON(CT) – Satuan Resor Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon berhasil mengamankan dua remaja berinisial R (15) dan T (16) asal Kecamatan Jagapura, Kabupaten Cirebon yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap HP (13) asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Selasa (02/12).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun CT, kedua remaja tersebut ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga yang melaporkan ada kejadian pemerkosaan di Kecamatan Gegesik. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menangkap keduanya.
Perisitiwa tersebut terjadi ketika kedua pelaku mengajak korban untuk menemui pacarnya, namun di area persawahan dekat lapangan sepak bola, kedua pelaku membujuk korban agar mau diajak bersetubuh. Kedua pelaku juga berjanji akan menikahi korban sendainya korban hamil. Korban tidak serta merta mau diajak bersetubuh, namun setelah dirayu dan dibujuk akhirnya korban bisa disetubuhi oleh keduanya.
Setelah korban mau untuk disetubuhi, tanpa pikir panjang dimana saat itu, R yang terlebih dahulu menyetubuhi korban. Berselang sekitar 2 menit, T langsung menggagahinya. Namun tidak sampai beberapa menit, warga sekitar berhasil memergoki perbuatan kedua pelaku disuruh pulang dan korban memilih untuk kabur.
“Saya baru pertama kali melakukan ini, karena sering nonton film porno, akhirnya saya pengen. Saya ga memaksa korban, tapi korban mau digituin,” ujar salah satu pelaku.
Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo yang disampaikan oleh KBO Reskrim Ipda Komar membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah mendapat laporan dari warga, akhirnya kami kirim tim untuk menangkap kedua pelaku,” tandasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong celana dalam warna cream, satu potong celana pendek warna abu-abu dan satu kaos lengan pendek warna putih. Akibat perbuatanya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Cirebon guna kepentingan penyelidikan.
“Kedua pelaku kami kenakan pasal 81 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Imbuhnya. (CT-122)