Citrust.id – Upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Salah satunya dengan menyelenggarakan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah serta kecamatan, yang berlangsung di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa (23/9/2025).
Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Irwan, S.T., S.Kom., M.M menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi PPID, diharapkan setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berorientasi pada prinsip keterbukaan, kebenaran, dan kejelasan,” ujar Irwan.
Irwan menambahkan, PPID tidak hanya mengelola informasi publik, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Diskominfo Majalengka, lanjutnya, berkomitmen mewujudkan Kabupaten Informatif sebagai bagian dari visi Majalengka Langkung Sae.
Hadir sebagai pembicara dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Yulia Susanti menekankan pentingnya penyusunan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK).
Menurutnya, DIP merupakan informasi yang dapat diakses masyarakat, sementara DIK adalah informasi yang tidak bisa dipublikasikan karena alasan tertentu.
“Dengan semangat dan komitmen bersama, saya yakin Majalengka bisa mencapai Kabupaten Informatif,” jelas Yulia.
Sementara itu, perwakilan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Nuni Nurbayani, M.Pd.I, mengingatkan pentingnya peran PPID dalam memberikan layanan informasi sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pejabat PPID perlu mengetahui tujuan permohonan informasi, sehingga bisa melayani permintaan dengan sebaik-baiknya berpegang pada prinsip cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Inilah strategisnya posisi PPID dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” kata Nuni. (Abduh)