Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan keseriusannya dalam menangani aktivitas galian ilegal dengan menutup kegiatan penambangan tanah tanpa izin di Desa Jatimulya, Blok Bodas, Kecamatan Kasokandel, Jumat (12/12/2025).
Penertiban tersebut dilakukan setelah peringatan berulang kali yang sebelumnya telah disampaikan, termasuk teguran langsung dari Bupati Majalengka.
Penutupan galian ilegal itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perhubungan, serta Subdenpom.
Langkah tegas itu menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Petugas menemukan adanya aktivitas penambangan tanah yang dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Selain merusak tata ruang wilayah, kegiatan tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan dan menurunkan kualitas lingkungan. Sebelumnya, petugas telah beberapa kali mendatangi lokasi dan memberikan peringatan agar aktivitas tersebut dihentikan, namun tidak diindahkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono, menegaskan, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Penindakan hari ini membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan. Ke depan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan sesuai kewenangan kami dari aspek ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Kami juga selalu melaporkan setiap langkah tindakan kepada Bapak Bupati,” ujar Rachmat.
Langkah penertiban itu mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Salah seorang warga Desa Jatimulya, Wildan, mengaku aktivitas galian ilegal tersebut telah lama menimbulkan keresahan.
“Galian itu menyebabkan debu dan merusak jalan. Kami sangat mendukung penutupan ini karena membawa dampak baik bagi lingkungan dan keamanan kami,” tuturnya.
Wildan berharap pemerintah daerah terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi di kemudian hari.
“Setelah ditutup, kami berharap ada pemantauan terus-menerus supaya kegiatan ilegal tidak muncul lagi,” ujarnya.
Dengan penutupan galian ilegal ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Majalengka berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Abduh)













