Bawaslu Kota Cirebon Perkuat Pengawasan PDPB 2026 Lewat Program Baturan

  • Bagikan
Bawaslu Kota Cirebon Perkuat Pengawasan PDPB 2026 Lewat Program Baturan
Bawaslu Kota Cirebon perkuat pengawasan PDPB 2026 lewat program baturan. (Ist.)

Citrust.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon memperkuat konsolidasi pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2026 melalui program Bawaslu Turun ke Kelurahan (Baturan).

Program itu mulai dijalankan sejak Januari 2026 sebagai upaya memastikan keakuratan dan validitas data pemilih di Kota Cirebon.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon,.Devi Situ Sihatul Afiah mengatakan, Baturan merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengawasan PDPB dengan melibatkan langsung unsur pemerintahan di tingkat paling bawah.

Hingga akhir Januari 2026, Bawaslu Kota Cirebon telah menyambangi dua kelurahan, yakni Kelurahan Kecapi di Kecamatan Harjamukti dan Kelurahan Pekiringan di Kecamatan Kesambi.

“Ini merupakan salah satu langkah strategis yang kami lakukan untuk lebih memaksimalkan pengawasan terhadap proses PDPB,” ujar Devi dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Devi menjelaskan, kelurahan memiliki peran penting dalam memotret kondisi faktual kependudukan karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, Bawaslu melibatkan lurah beserta jajarannya dalam pengawasan partisipatif terhadap PDPB.

“Kelurahan merupakan ujung tombak pemerintahan yang mengetahui secara langsung dinamika kependudukan di wilayahnya masing-masing. Sehingga kami melibatkan lurah dan perangkatnya sebagai bagian dari pengawasan partisipatif dalam konteks PDPB,” kata Devi.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri menambahkan, program Baturan sejalan dengan amanat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.

“Bawaslu kabupaten dan kota diamanatkan melalui Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 untuk berkoordinasi dengan pemerintahan tingkat desa atau kelurahan. Program Baturan yang digulirkan Bawaslu Kota Cirebon ini merupakan implementasi langsung dari surat edaran tersebut,” ujar Fajri.

Melalui program Baturan, Bawaslu Kota Cirebon berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan PDPB dapat meningkat.

BACA JUGA:  Penyebab Keracunan Siswa, Dinkes Segera Uji Lab Sampel Jajanan Crepes

Masyarakat diharapkan aktif menyampaikan informasi terkait perubahan data pemilih, seperti pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, atau perubahan status kependudukan lainnya.

“Kami akan menindaklanjuti setiap masukan dari masyarakat terkait proses PDPB. Partisipasi publik sangat penting untuk mendapatkan gambaran faktual kondisi pemilih di setiap wilayah di Kota Cirebon,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menilai, pelibatan kelurahan dalam program Baturan dapat meningkatkan validitas data pemilih yang dihasilkan dari proses PDPB.

“Penguatan pengawasan melalui pelibatan kelurahan ini menjadi upaya untuk menghasilkan data pemilih yang lebih akurat. Di sisi lain, kami juga tetap melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja KPU Kota Cirebon dalam pelaksanaan PDPB,” ujar Joharudin. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *