Citrust.id – Sebanyak 28.468 warga Kota Cirebon mendadak kehilangan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN sejak 2025 hingga Februari 2026.
Gelombang penonaktifan itu memantik sorotan tajam karena dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Regulasi itu mengamanatkan pembaruan dan penyelarasan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Secara prinsip, DPRD mendukung penataan data. Namun, Rinna mengingatkan bahwa koreksi administratif tidak boleh berujung pada hilangnya perlindungan kesehatan bagi warga yang secara ekonomi masih rentan.
“Negara memang tidak boleh salah alamat dalam menyalurkan subsidi. Tetapi reformasi data tidak boleh membuat warga yang masih membutuhkan justru kehilangan perlindungan kesehatan,” ujar Rinna Suryanti, Senin (2/3/2026).
Ia mengungkapkan, lebih dari seperlima peserta PBI-APBN di Kota Cirebon dinonaktifkan dalam kurun sekitar satu tahun. Angka tersebut dinilai sangat besar, terlebih struktur ekonomi daerah didominasi pekerja sektor informal seperti buruh harian, pedagang kecil, dan pelaku usaha mikro yang pendapatannya fluktuatif.
Menurut dia, dalam data administrasi sebagian warga bisa terlihat “mampu”, tetapi realitas di lapangan menunjukkan mereka belum tentu memiliki ketahanan finansial untuk membayar iuran JKN secara mandiri dan konsisten.
DPRD memandang reformasi data harus diiringi reformasi perlindungan transisi. Dalam konteks kesehatan, jeda perlindungan berpotensi berisiko fatal bagi warga yang tengah membutuhkan layanan medis.
Karena itu, DPRD mengusulkan tiga langkah strategis kepada Pemerintah Kota Cirebon. Pertama, percepatan verifikasi berbasis kelurahan. Validasi data dinilai tidak cukup hanya di tingkat dinas, sebab aparatur kelurahan hingga RT/RW dianggap paling memahami kondisi riil warganya. Pendekatan partisipatif diyakini dapat meminimalkan salah sasaran dan mempercepat reaktivasi peserta yang berhak.
Kedua, menghadirkan skema perlindungan transisi berupa masa tenggang pelayanan bagi warga yang masih dalam proses verifikasi. DPRD menekankan agar tidak ada warga sakit yang tertahan aksesnya hanya karena kendala administrasi.
Ketiga, mengantisipasi kebutuhan fiskal melalui skema PBI yang bersumber dari APBD. Jika hasil verifikasi menunjukkan sebagian warga masih layak menerima subsidi, DPRD meminta Pemkot menghitung kebutuhan anggaran dan membahasnya dalam kerangka KUA-PPAS serta penyesuaian APBD berdasarkan data akurat.
Rinna menambahkan, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan dokumen RPJMD 2025–2029, di mana peningkatan derajat kesehatan masyarakat menjadi salah satu indikator kinerja utama.
Penonaktifan secara masif tanpa mitigasi dikhawatirkan berpotensi menurunkan capaian indikator tersebut, bahkan meningkatkan risiko kemiskinan baru akibat beban biaya kesehatan.
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD akan meminta laporan berkala terkait perkembangan verifikasi dan reaktivasi peserta. Transparansi mekanisme, kriteria, serta saluran pengaduan publik dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kesehatan adalah hak konstitusional. Ia bukan sekadar variabel teknis dalam sistem data. Data memang harus akurat, tetapi kebijakan publik harus tetap berpihak pada warga yang paling lemah,” tegasnya.
DPRD berharap momentum penataan DTSEN menjadi kesempatan memperkuat sistem perlindungan sosial, bukan justru mempersempit akses layanan kesehatan. “Yang diuji bukan hanya ketepatan data, melainkan keberpihakan kebijakan,” pungkas Rinna. (Haris)













