Polemik Legalitas TACB Cirebon, Anggapan Tidak Sah Dinilai Keliru

  • Bagikan
Polemik Legalitas TACB Cirebon, Anggapan Tidak Sah Dinilai Keliru
Polemik legalitas TACB Cirebon, anggapan tidak sah dinilai keliru. (Ist.)

Citrust.id – Polemik tata kelola cagar budaya di Kota Cirebon kembali memanas setelah sejumlah pernyataan dari berbagai pihak dinilai tidak hanya sebatas kritik kelembagaan, tetapi juga berpotensi mengarah pada disinformasi yang menyesatkan publik dan menyerang individu.

Pemerhati budaya dan sejarah, Edi Suripno, menilai narasi yang berkembang saat ini mengandung persoalan serius karena tidak sepenuhnya berbasis data dan verifikasi. Ia menegaskan bahwa kritik dalam sistem demokrasi merupakan hal yang sah, tetapi harus disampaikan secara proporsional dan berdasar pada fakta.

“Ketika kritik dibangun di atas asumsi yang keliru dan mengabaikan fakta hukum, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan upaya delegitimasi,” ujar Edi, Selasa (28/4/2026).

Edi menjelaskan, anggapan yang menyebut kepengurusan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon tidak sah karena merujuk pada Surat Keputusan (SK) tahun 2020 dinilai tidak tepat secara hukum. Menurut dia, Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 bersifat prospektif sehingga tidak dapat digunakan untuk membatalkan produk hukum yang terbit sebelum regulasi tersebut berlaku.

“Penggunaan regulasi baru untuk menilai produk hukum lama tanpa dasar transisi yang jelas merupakan simplifikasi hukum yang berbahaya dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum administrasi negara, keabsahan suatu keputusan tidak otomatis gugur hanya karena adanya perubahan regulasi, kecuali terdapat pencabutan resmi oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini, kewenangan penerbitan maupun pembaruan SK TACB berada pada Wali Kota Cirebon.

Lebih jauh, Edi menilai polemik yang berkembang saat ini tidak lagi murni menyasar kelembagaan. Figur Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa, disebut turut menjadi sasaran implisit dari narasi yang beredar di ruang publik.

BACA JUGA:  Bocah Hilang Ditemukan di Kesunean, Polisi Tunggu Hasil Visum

“Ketika legitimasi lembaga dipersoalkan secara terbuka, publik akan mengaitkannya dengan kapasitas personal ketuanya. Ini bentuk personalisasi serangan yang tidak sehat,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, Panji Amiarsa memiliki legitimasi profesional yang kuat, termasuk sertifikasi kompetensi ahli cagar budaya dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bentuk pengakuan resmi negara.

Di sisi lain, polemik ini mencuat di tengah penanganan kasus dugaan perusakan Jembatan Kereta Api Kalibaru yang diduga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dalam konteks ini, peran TACB dinilai sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan dan langkah penanganan.

Edi mengingatkan, narasi yang meragukan legitimasi TACB tanpa dasar kuat justru berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni perlindungan cagar budaya.

“Ini bisa dibaca sebagai upaya pengalihan isu yang merugikan kepentingan publik. Fokus seharusnya pada dugaan perusakan cagar budaya, bukan polemik administratif yang belum tentu relevan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas diskursus publik agar tetap sehat dan berbasis fakta. Menurut dia, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menciptakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.

“Ruang publik harus diisi dengan opini berbasis fakta. Jika tidak, maka yang terjadi adalah manipulasi persepsi yang berbahaya,” ucapnya.

Edi menegaskan bahwa kritik tetap harus berada dalam koridor etika publik. Ia mengingatkan, disinformasi bukan bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan bentuk pelanggaran yang dapat berdampak luas, termasuk terhadap reputasi individu.

Ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional, serta tetap memprioritaskan upaya pelestarian cagar budaya.

“Jika ada kekurangan dalam tata kelola, maka perbaikannya harus diarahkan pada sistem dan kewenangan yang tepat. Menyerang individu tanpa dasar justru kontraproduktif terhadap tujuan pelestarian cagar budaya,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Wali Kota Cirebon Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *