Anggota DPRD Cirebon Tersandung Kasus Moral, BK Didesak Segera Bertindak

  • Bagikan
Anggota DPRD Cirebon Tersandung Kasus Moral, BK Diminta Segera Bertindak
Kuasa Hukum Kuwu Kedung Jaya, Qorib. (ist.)

Citrust.id.- Sorotan publik terhadap dugaan persoalan moral yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD di Kota Cirebon kian menguat. Kasus yang melibatkan anggota dewan dari Partai NasDem tersebut kini ramai diperbincangkan masyarakat dan disebut tengah memasuki tahap klarifikasi internal partai serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Kuwu Kedung Jaya, Qorib, mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon agar segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan berinisial HSG yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Ia menilai langkah cepat diperlukan untuk menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat.

Menurut Qorib, DPRD sebagai lembaga terhormat memegang amanah publik sehingga setiap anggotanya wajib menjunjung tinggi etika, moralitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa Kota Cirebon selama ini dikenal sebagai Kota Wali yang menjunjung nilai religiusitas, spiritualitas, dan norma kesusilaan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Jangan sampai lembaga kehormatan rakyat justru tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak mencerminkan nilai kepatutan publik,” ujar Qorib, Rabu (29/4/2026).

Selain mendesak Badan Kehormatan bertindak, Qorib juga meminta Ketua DPRD Kota Cirebon turun tangan mengambil langkah tegas. Ia mendorong agar dilakukan penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan dari jabatan struktural maupun alat kelengkapan dewan hingga persoalan tersebut benar-benar terang.

Langkah tegas, kata dia, penting untuk menjaga marwah kelembagaan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Cirebon. Ia juga menyayangkan apabila dugaan hubungan tidak patut tersebut benar terjadi, terlebih jika melibatkan istri orang lain yang memiliki latar belakang keluarga dengan posisi sosial terhormat di masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat perilaku tidak patut, amoral yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon dengan menjalin hubungan dengan istri orang lain,” kata dia.

BACA JUGA:  Kejar Target, Raperda Penanaman Modal Ditaergetkan Selesai Akhir Tahun

Qorib menegaskan, persoalan tersebut tidak lagi dapat dianggap sebagai ranah pribadi semata karena telah menyentuh aspek moral publik, etika jabatan, serta kehormatan lembaga. Ia memperingatkan, jika DPRD Kota Cirebon tidak segera mengambil sikap tegas, publik berpotensi menilai adanya pembiaran terhadap perilaku yang mencederai moralitas dan merusak citra Kota Wali.

“Apabila lembaga DPRD Kota Cirebon tidak segera mengambil sikap tegas, maka publik akan menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang mencederai moralitas, merusak citra Kota Wali, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum, etika, dan moral publik harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kedudukan jabatan agar keadaban publik di Kota Cirebon tetap terjaga. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *