Citrust.id – Kepolisian Resor Cirebon Kota, melalui Satuan Reserse Narkoba, menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal.
Selama Maret hingga April 2025, sebanyak 18 perkara berhasil diungkap dengan total 26 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan, para tersangka menjalani aktivitas pengedaran narkotika dan obat terlarang dalam rentang waktu antara satu bulan hingga satu tahun.
“Semua tersangka diamankan atas dugaan pengedaran sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat keras tanpa izin edar,” ujar AKBP Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (29/4/2025).
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 202,79 gram dalam 269 paket kecil dan 4 paket sedang, ganja seberat 39,18 gram dalam 3 paket, serta tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket.
Polisi juga menyita 12.811 butir obat keras terbatas, 19 unit telepon genggam, 4 timbangan digital, 4 pak plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang tunai sebesar Rp1.451.000 yang diduga hasil transaksi.
“Para tersangka kami tangkap dari berbagai lokasi di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk di Lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksan, Pekalipan, Harjamukti, serta Kedawung, Suranenggala, Talun, dan Ciledug,” jelas AKBP Eko.
Sebanyak 18 laporan polisi dibuat, terdiri atas 13 perkara narkotika dan 5 perkara obat ilegal. Menurut Kapolres, modus yang digunakan antara lain sistem tempel atau maps untuk narkotika, serta penjualan obat keras secara daring maupun melalui sistem bayar di tempat (COD).
“Para tersangka ditangkap saat bertransaksi. Saat ini, mereka masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan seluruh barang bukti telah kami amankan,” ujarnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman meliputi pidana seumur hidup, hukuman mati, dan denda miliaran rupiah.
AKBP Eko Iskandar juga menyebutkan, dengan pengungkapan kasus itu, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat ilegal,” tegasnya. (Haris)