Digelar Tertutup, Praktisi Hukum Kritisi Sidang Cerai Gugat Ketua DPC Gerindra

KUNINGAN (CT) – Berlangsungnya tahapan sidang gugat cerai ketua DPC Gerindra, H. Dede Ismail ,  yang dilaksanakan secara tertutup oleh Pejabat Pengadilan Agama Kuningan, mendapat sorotan dari praktisi hukum, Haris, yang tergabung dalam anggota persatuan advokasi indonesia (Peradi), Kamis, (07/01).

Dia mengatakan, mengenai pelaksanaan sidang tertutup itu bisa cacat hukum dan tidak mengikuti kaidah atau aturan berlaku. Sebab dalam ketentuannya, sidang tertutup hanya bisa di langsungkan kepada terdakwa di bawah umur. “Kepada hakim pengadilan agama, tolong lihat ulang pasal 284,” titah Haris.

Jadi, kata pengacara tersebut, keberadaan sidang tertutup dalam memutuskan perkara itu tidak benar dilakukan demikian. “Saya ingatkan ulang, sidang tertutup hanya diperbolehkan kepada terdakwa di bawah umur,” tandasnya.

Informasi sebelumnya, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail terpaksa harus menghadapi sidang perceraian. Pasalnya, istri tua yang diketahui bernama Dewi. A, yang juga sebagai kepala Desa Bandorasawetan melakukan gugat cerai. “Untuk surat pedaftaran sidang perceraian yang diajukan penggugat itu masuk pada tanggal 1 Desember 2015 lalu,” ungkap H. Ujang Jamaludin saat ditemui kantor Pengadilan Agama Kuningan.

Terpisah, salah seorang pemerhati sosial politik di kuningan, Yanto menyebutkan, permaslahan keluarga yang dialami dua pejabat publik ini akan menjadi citra buruk bagi masyarakat. “Posisi keduanya merupakan pejabat politis yang memiliki peran penting dalam kepemerintahan. Kongkritnya, ini jadi tauladan dan pembelajaran bagi masyarakat,” katanya. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *