Gerebek Rumah di Sunyaragi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

  • Bagikan
Gerebek Rumah di Sunyaragi, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu
Gerebek rumah di Sunyaragi, polisi temukan puluhan paket sabu. (Ist.)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua tersangka berinisial H.S. dan N.H. diamankan dengan barang bukti berupa 29 paket sabu seberat total 20,9 gram. Selain itu, polisi menyita alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat warna putih biru, empat unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Sunyaragi. Tim Unit 2 Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, menyatakan, gelar perkara telah dilakukan dan unsur pidana terpenuhi sehingga kasus langsung dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Otong Jubaedi.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi, serta penguatan alat bukti.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Haris)

BACA JUGA:  Pelaku Perang Antargeng di Cirebon Terancam Penjara Seumur Hidup
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *