BPJS Kesehatan Cirebon Dorong Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN

  • Bagikan
BPJS Kesehatan Cirebon Dorong Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN
BPJS Kesehatan Cirebon dorong kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. (Ist.)

Citrust.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cirebon menggelar sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rabu (20/8/2025). Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban mereka dalam penyelenggaraan Program JKN.

Acara tersebut dihadiri Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon serta puluhan pimpinan dan manajemen badan usaha dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.

Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, Harris H. Eddyanto, menegaskan pentingnya kepatuhan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja.

Menurutnya, badan usaha memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Kesehatan, menyampaikan data pekerja dengan benar, dan membayar iuran secara rutin.

“Siapa pun yang berstatus sebagai pekerja berhak mendapatkan perlindungan kesehatan. Oleh karena itu, perusahaan wajib memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar dalam Program JKN,” ujar Harris.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menambahkan bahwa JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga melindungi badan usaha dari risiko finansial ketika pekerjanya membutuhkan layanan medis.

“Kesehatan merupakan hal penting yang dapat berdampak terhadap kinerja setiap pekerja. Memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja akan memberikan rasa aman saat mereka bekerja. Jika pekerja belum terdaftar dalam program jaminan sosial, termasuk Program JKN, maka jika sakit, seluruh biaya pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” jelas Adi.

Adi juga menekankan prinsip gotong royong yang diusung Program JKN. Menurutnya, iuran yang dibayarkan peserta sehat digunakan untuk membantu peserta yang sedang sakit.

“Kita tentu tidak mengharapkan sakit, tapi dengan status kepesertaan JKN aktif akan memberikan ketenangan apabila membutuhkan layanan kesehatan. Saat kita sehat, dengan membayar iuran JKN secara rutin, kita telah membantu peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan,” ucap Adi.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN-KIS di Kabupaten Cirebon

Dalam kesempatan itu, Adi turut memperkenalkan aplikasi e-Dabu yang mempermudah administrasi kepesertaan JKN bagi pemberi kerja. Melalui aplikasi ini, badan usaha dapat mendaftarkan pekerja baru, memperbarui data dan upah, mengecek riwayat pembayaran iuran, hingga melakukan penonaktifan peserta.

“Badan usaha dapat melihat riwayat pembayaran dan mengecek tagihan iuran lewat aplikasi ini. Selain itu, e-Dabu juga bisa digunakan untuk mengunduh data peserta serta menonaktifkan pekerja yang sudah tidak terdaftar,” ungkap Adi.

Apabila terjadi kendala penggunaan aplikasi, BPJS Kesehatan juga menyiapkan layanan SELARAS (Sistem Layanan Administrasi BPJS Kesehatan). Pemberi kerja hanya perlu melampirkan bukti gagal proses berupa tangkapan layar dan mengirimkan ke email resmi BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 20 setiap bulan. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *