Peserta JKN Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Akses Layanan

  • Bagikan
Peserta JKN Wajib Skrining Kesehatan Sebelum Akses Layanan
Peserta JKN wajib skrining kesehatan sebelum akses layanan. (Ist.)

Citrust.id – Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, wajib melakukan skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum mengakses layanan kesehatan. Ketentuan serupa juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP mulai 1 Oktober 2025.

Skrining kesehatan hanya perlu dilakukan satu kali dalam satu tahun. Bagi peserta yang belum atau tidak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, pengisian skrining tetap dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan.

Skrining kesehatan memiliki peran penting untuk mendeteksi dini berbagai potensi penyakit. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa tubuh memiliki tanda-tanda tertentu yang sering diabaikan hingga akhirnya terdiagnosis penyakit serius seperti diabetes, hipertensi, atau gangguan jantung. Melalui pemeriksaan awal, kondisi tersebut dapat diketahui lebih cepat sehingga penanganan dapat dilakukan sejak dini.

Selain itu, skrining kesehatan membantu tenaga medis memahami kondisi peserta dengan lebih baik dan menjaga kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Proses pengisian skrining kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta hanya perlu memastikan aplikasi sudah diperbarui ke versi terbaru, masuk ke akun masing-masing, lalu memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”. Setelah menjawab sejumlah pertanyaan sesuai kondisi tubuh, data akan tersimpan dan dijamin kerahasiaannya.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pencegahan penyakit serta memperkuat pelayanan kesehatan berbasis deteksi dini di Indonesia.

Sumber: BPJS Kesehatan

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Cirebon Perluas Jaringan Mitra FKTP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *