Kepala Dinas hingga Kontraktor Terseret Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon

  • Bagikan
Kepala Dinas hingga Kontraktor Terseret Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon
Kepala Dinas hingga kontraktor terseret kasus korupsi Gedung Setda Cirebon. (Foto: Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek multiyears tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

“Keenam tersangka masing-masing berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) yang saat itu menjabat Kepala Dinas PU sekaligus Pengguna Anggaran, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018,” kata Slamet.

Ia menambahkan, hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas pembangunan gedung terbukti tidak sesuai kontrak,” ujarnya.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp26,52 miliar. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp788 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama. (Haris)

BACA JUGA:  DPRD Kota Cirebon Terima Aspirasi Penolakan RUU HIP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *