Kejari Indramayu Pastikan Dugaan Korupsi Dana Perumdam TDA Tak Terbukti

  • Bagikan
Kejari Indramayu Pastikan Dugaan Korupsi Dana Perumdam TDA Tak Terbukti
Kejari Indramayu pastikan dugaan korupsi dana Perumdam TDA tak terbukti. (ist)

Citrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menghentikan penyelidikan dugaan transfer dana sebesar Rp2 miliar dari Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) kepada pihak ketiga. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyatakan tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Herry Abadi Sembiring, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis yang telah dilaksanakan secara menyeluruh.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis secara komprehensif, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tersebut,” kata Herry.

Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan bahan keterangan hingga pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses berlangsung.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Tomy Novendri, menegaskan keputusan penghentian penyelidikan murni didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Penghentian ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana yang sempat disangkakan,” ujar Tomy.

Ia menambahkan, hasil pengumpulan bahan keterangan dilakukan secara objektif dan profesional. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, kejaksaan tidak menemukan bukti permulaan yang cukup maupun perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dugaan transfer dana Rp2 miliar dari rekening resmi Perumdam Tirta Darma Ayu ke rekening sebuah perusahaan swasta, PT BRS, menjadi sorotan publik setelah bukti transfer beredar luas di media sosial pada November 2025.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu. Dalam proses penyelidikan, kejaksaan sempat menelusuri dugaan tindak pidana korupsi maupun dugaan fraud atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan.

BACA JUGA:  Aktivitas Warga Lumpuh, Rob Genangi Pesisir Desa Eretan Indramayu

Sejumlah pejabat internal Perumdam Tirta Darma Ayu, di antaranya Direktur Umum, Manajer Keuangan, dan Manajer Bidang Umum, juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Penanganan kasus tersebut sempat mendapat perhatian publik. Berbagai elemen masyarakat mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aliran dana tersebut. Pada April 2026, Gerakan Mahasiswa Indramayu (Gemi) bahkan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak percepatan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dengan keputusan penghentian penyelidikan ini, Kejari Indramayu menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, perkara tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *