TNI Bekuk Sindikat Obat Terlarang di Indramayu

  • Bagikan
TNI Bekuk Sindikat Obat Terlarang di Indramayu
TNI bekuk sindikat obat terlarang di Indramayu. (Foto: Ist.)

Citrust.id – Dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang ditangkap oleh anggota Unit Intelijen Kodim 0616/Indramayu bersama personel Koramil 1602/Sindang di Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Rabu (28/5/2025) malam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Babinsa Desa Cemara, Serda Sudono, menerima informasi adanya transaksi mencurigakan yang diduga terkait penjualan obat-obatan terlarang.

Menanggapi laporan itu, Serda Sudono segera berkoordinasi dengan Babinsa Desa Pasekan, Sertu Subagyo, dan Serda Sucipto, yang juga merupakan personel Unit Intelijen Kodim 0616/Indramayu.

Tim gabungan itu kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pelaku tanpa perlawanan.

“Satu pelaku merupakan pengedar, sedangkan satu lainnya adalah pembeli. Keduanya kami amankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan awal,” ujar Serda Sudono, Kamis (29/5/2025).

Dari hasil penangkapan tersebut, TNI menyita barang bukti berupa 1.055 butir pil Eximer, 318 butir Dextro, dan 464 butir Tramadol.

Selain itu, ditemukan juga dua unit telepon genggam, satu buah gunting, satu pak plastik kemasan, serta uang tunai sebesar Rp520.000.

Barang bukti dan para pelaku selanjutnya dibawa ke markas Unit Intelijen Kodim 0616/Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Komandan Korem 063/SGJ, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat para prajurit dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tugasnya.

“Kepada seluruh personel TNI, saya tegaskan untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Penangkapan ini membuktikan bahwa TNI hadir dalam perang melawan narkoba,” kata Kolonel Hista.

Ia menambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bupati Majalengka Ajak Masyarakat Ikut Program KB

“Korem 063/SGJ akan terus mendukung setiap upaya penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah teritorial kami,” tegasnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *