oleh

Andika, Pencari Ular asal Jambak Dipolisikan Perhutani Indramayu

Citrust.id – Andika (18), warga Desa Jambak blok 1, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang berprofesi sebagai pencari ular harus berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan oleh pihak Perhutani Indramayu, melalui Asper dan mandor, karena Andika dituduh dengan sengaja membakar lahan perhutani di kawasan hutan kayu putih Jatimunggul Kecamatan Terisi.

Padahal, insident kebakaran hutan dilokasi tersebut karena ketidaksengajaan, lantaran Andika membakar telur ular untuk dimakan, karena ia merasa lapar. Kondisi itu, karena saat berangkat mencari ular, ia hanya membawa nasi tanpa lauk. Namun, karena kondisi angin yang saat itu sedang kencang, sehingga api cepat melalap sebagian hutan kayu putih seluas kurang lebih 2.800 meter persegi.

Perihal tersebut diungkapkan Carmidi (40), kakak Andika, kepada Citrust.id saat ditemui di rumahnya, Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Minggu (16/09). Informasi yang ia sampaikan, dari keterangan Andika langsung, saat adiknya itu masih berada di Polsek Terisi, pada beberapa hari yang lalu.

“Ya, kejadiannya begitu, dia (Andika,red) yang ngomong langsung ke saya saat masih berada di Polsek Terisi,” jelasnya

Ia menjelaskan, saat terjadi kebakaran di lokasi tersebut, Andika ikut memadamkan api dan tidak kabur, namun setelah api berhasil dipadamkan, Andika langsung ditangkap oleh pihak Perhutani dan dibawa ke kantor Perhutani Jatimunggul, kemudian ke Polsek Terisi.

“Dari awal kejadian, pihak keluarga bersama Pemerintah Desa Jambak sudah berupaya melakukan mediasi dengan Perhutani Indramayu, namun tidak pernah ditemui oleh Perhutani, sehingga ya tidak ada hasil apapun untuk mencoba kekeluargaan,” ungkapnya

Saat ini, kata Carmidi, Andika sudah dibawa ke Polres Indramayu, bahkan sudah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Indramayu. “Saat keluarga mau menemui Andika di Polres Indramayu, sudah tidak ada, katanya sudah dipindahkan ke Lapas,” tuturnya.

Sementara itu, Lilin (17), istri Andika, terlihat bersedih dan terus menangis, sambil menggendong anak laki-lakinya yang masih berusia 15 bulan, Muhammad Alfino, karena Andika sebagai tulang punggung keluarga harus terpaksa berurusan dengan hukum. Istrinya tetap yakin, bahwa Andika tidak bersalah.

“Semoga cepat dipulangkan, dibebaskan, saya dan anak ditinggal dirumah, tidak ada yang menjaga dan tidak ada yang menafkahi, saya yakin dia (Andika) tidak bersalah,” Kata dia, sambil terisak.

Ia menceritakan kondisi dirumahnya, yang serba kekurangan, hanya bergantung hidup pada penghasilan suaminya sebagai pencari ular untuk dijual. Belum lagi, kondisi rumah Andika yang kurang layak dan baru mendapat bantuan rutilahu. Ditambah, kedua orang tua Andika yang sudah meninggal dunia, baru 100 hari yang lalu. “Untuk 1 ekor ular, hanya di hargai Rp14 ribu permeter, ya kadang tidak dapat, duitnya untuk makan dan membeli susu anak,” terangnya.

Keluarga berharap, Andika dibebaskan, dan pihak Perhutani Indramayu mau memaafkan kesalahan yang tidak sengaja dilakukan oleh Andika. /didi

Komentar